5 Fakta Pria Dianiaya hingga Tewas gegara Numpang Tidur di Masjid Sibolga - Giok4D

Posted on

Kejadian nahas menimpa pria bernama Arjuna Tamaraya (21). Pasalnya, Arjuna harus kehilangan nyawanya usai dianiaya sekelompok orang hanya karena menumpang tidur di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).

Penganiayaan kepada Arjuna itu terekam kamera CCTV masjid dan viral di media sosial. Dalam rekaman itu terlihat jelas saat para pelaku menendang korban berkali-kali dan menyeret korban ke luar masjid dalam kondisi tak berdaya.

Berikut infoSumut rangkum lima fakta terkait peristiwa itu:

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban mengatakan peristiwa itu terjadi di Masjid Agung Sibolga Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, Jumat (31/10) sekira pukul 03.30 WIB. Para pelaku menganiaya korban dengan cara memukulinya di areal dalam masjid.

Setelah itu, pelaku diseret keluar dalam keadaan tak berdaya. Bahkan, kepala korban sempat terbentur anak tangga saat diseret keluar.

Tak sampai di situ, para pelaku juga menginjak korban. Selain itu, salah satu pelaku bahkan melempar korban menggunakan buah kelapa.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban meninggal akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama-sama,” kata Rustam, Minggu (2/11).

Rustam menjelaskan bahwa korban ditemukan tak sadarkan diri oleh salah seorang marbot masjid di area parkir. Setelah kejadian, korban dibawa ke RSUD FL Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nahasnya, nyawa korban tidak tertolong dan dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu (1/11) sekira pukul 05.55 WIB.

“Jenazah korban telah dimakamkan di daerah domisili keluarganya setelah dilakukan autopsi di RSUD FL Tobing Sibolga, dengan persetujuan keluarga,” ujarnya.

Atas kejadian itu, petugas kepolisian menyelidiki kasus tersebut dan menangkap tiga orang pelaku. Awalnya, petugas menangkap pelaku ZP alias A (57) dan HB alias K (46) pada Jumat (31/10) di sekitar lokasi kejadian, sedangkan satu pelaku lagi berinisial SS (40) ditangkap keesokan harinya di Jalan Lintas Sibolga-Padangsidimpuan KM 13, Kecamatan Pandan, saat hendak melarikan diri.

Saat ini, masih ada dua pelaku lagi yang tengah diburu pihak kepolisian.

“Perbuatan para pelaku memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” sebut Rustam.

Selain menganiaya korban, salah seorang pelaku berinisial SS juga sempat mencuri uang Rp 10 ribu dari saku celana korban.

“Pelaku SS juga diduga mengambil uang Rp 10.000 dari saku celana korban, sehingga kepadanya dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” jelas Rustam.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Kasi Humas Polres Sibolga AKP Suyatno mengatakan antara korban dan para pelaku tidak saling mengenal. Para pelaku merupakan warga sekitar, bukan marbot masjid.

Suyatno menyebut penganiayaan itu diduga dipicu karena para pelaku tidak senang korban beristirahat di masjid itu.

“Orang itu merasa keberatan kalau ada orang tidur di masjid, korban ini pendatang, dilarang (pelaku), mungkin si korban tetap tidur. Jadi, (pelaku) dipanggilnya kawannya,” jelasnya.

1.Korban Ditendang-Dilempar Kelapa

2. Ditemukan Tak Sadarkan Diri

3. 3 Pelaku Ditangkap

4. Uang Dicuri

5. Motif Tak Senang Korban Beristirahat di Masjid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *