5 Moge Ilegal di Gudang Barang Impor Lhokseumawe jadi Barang Dikuasai Negara

Posted on

Lima motor gede (Moge) ditemukan petugas Bea Cukai Lhokseumawe saat menggerebek gudang penyimpanan barang impor ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara. Pemilik diberikan waktu 30 hari hari untuk menyelesaikan kewajiban kepabeanan.

“Penetapan ini merupakan bagian dari proses hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024, yang mengatur Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lainnya yang Dirampas Untuk Negara, Yang Dikuasai Negara, dan Yang Menjadi Milik Negara,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe Vicky Fadian dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).

Lima moge itu adalah satu unit Kawasaki Ninja Serpico 150 warna ungu (VIN: KG150A-A34603), satu unit Kawasaki Ninja Serpico 150 warna hijau (VIN: KG150A-A21267), satu unit ADV 750 warna merah biru (VIN: JH2RH10T1PK200312), satu unit BMW R 1200 GS warna merah putih (VIN: WB10A3207GR908184), dan satu unit Vespa Lambretta X-300 warna coklat muda (VIN: MLTLSC211PT200616). Selain itu juga ada dua koli suku cadang yang berisi puluhan komponen kendaraan bermotor berbagai jenis dan merek.

Vicky menjelaskan, pihak yang merasa sebagai pemilik diberikan waktu 30 hari sejak tanggal penetapan untuk mengajukan bukti kepemilikan dan menyelesaikan kewajiban pabean. Apabila tidak ditanggapi dalam waktu yang telah ditentukan, barang itu disebut akan berubah status menjadi Barang Milik Negara (BMN).

“Dan diproses lebih lanjut melalui mekanisme yang berlaku, seperti pelelangan, hibah, atau pemusnahan,” jelas Vicky.

Bea Cukai Lhokseumawe mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa memiliki keterkaitan dengan barang-barang tersebut segera menghubungi kantor di Jalan Iskandar Muda No. 17, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe atau melalui kanal layanan resmi Bea Cukai.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penataan aset hasil penindakan di bidang kepabeanan, guna menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik negara,” ungkapnya.

Sebelumnya, tim Bea Cukai Lhokseumawe menggerebek sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penyimpanan barang ilegal di Kecamatan Muara Satu. Petugas menemukan lima motor berbagai jenis tanpa dokumen.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima unit sepeda motor mewah dan dua koli karton berisi suku cadang motor yang seluruhnya diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian kepada wartawan, Senin (23/6).

Penggerebekan yang berlangsung Sabtu (21/6) itu dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di gudang tersebut. Penggeledahan gudang itu melibatkan personel dari Detasemen Polisi Militer (DENPOM) IM/1 Lhokseumawe serta disaksikan aparatur desa setempat.

Seluruh barang diamankan saat ini dibawa ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut. Menurut Vicky, penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam mengamankan hak-hak negara serta melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.

“Impor ilegal bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam kestabilan ekonomi nasional dan merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan hukum. Karena itu, kami akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *