5 WN Malaysia Dideportasi dari Aceh karena Izin Tinggal Kadaluarsa

Posted on

Lima warga Malaysia dideportasi dari Banda Aceh karena terbukti melanggar aturan imigrasi. Mereka melewati batas izin tinggal.

Kelima warga negara Malaysia tersebut berinisial AM, IK, SA, MNA, dan ZMY. Mereka dideportasi melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Rabu (20/8) sore menggunakan pesawat Air Asia.

“Mereka dideportasi karena telah melewati batas izin tinggal atau overstay setelah visa on arrival (VOA) mereka kedaluwarsa sejak 31 Juli 2025,” kata Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

Proses pendeportasian diawasi tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh mulai dari ruang detensi imigrasi hingga proses keberangkatan di bandara. Tim imigrasi Banda Aceh juga berkoordinasi dengan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk memastikan seluruh administrasi termasuk penempelan cap keberangkatan.

Kelima WN Malaysia itu disebut terbukti melanggar Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi menegaskan akan terus menindak WNA yang melebihi izin tinggal.

“Tindakan pendeportasian ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami. Setiap warga negara asing yang melanggar ketentuan izin tinggal akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *