57 Napi dari Tiga Lapas di Kepri Dipindahkan ke Nusakambangan baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Sebanyak 57 narapidana dari tiga lapas di Kepulauan Riau (Kepri) dipindahkan ke Nusakambangan. Pemindahan tersebut dilakukan akibat pelanggaran yang mereka lakukan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kepri, Aris Munandar, mengatakan 57 narapidana itu berasal dari Lapas Batam, Lapas Narkotika Tanjungpinang, dan Lapas Tanjungpinang. Para narapidana yang dipindahkan merupakan kategori berisiko tinggi.

“Sudah kita pindahkan sebanyak 57 napi ke Nusakambangan. Para narapidana ini dari Lapas Batam sebanyak 20 orang, Lapas Narkotika Tanjungpinang sebanyak 18 orang, dan Lapas Tanjungpinang sebanyak 19 orang,” kata Aris, Sabtu (23/8/2025).

Aris menyebutkan, 57 narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan ini telah melalui proses asesmen. Rata-rata mereka merupakan narapidana kasus narkotika dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup.

“Berdasarkan asesmen, mereka masuk kategori berisiko tinggi. Rata-rata kasus narkoba dengan pidana mati dan seumur hidup,” jelasnya.

Aris menambahkan, proses pemindahan narapidana dari tiga lapas di wilayah Kepri dilakukan dengan pengamanan ketat. Pemindahan dilakukan pada Jumat (22/8).

“Mereka dikumpulkan di Lapas Batam, dikawal petugas lapas dan Brimob, kemudian dari Bandara Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya dengan pengawalan ketat menuju Nusakambangan. Alhamdulillah, tadi malam sudah sampai,” ujarnya.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.