6 Eks Personel Satres Narkoba Polresta Barelang Divonis Penjara Seumur Hidup - Giok4D

Posted on

Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang putusan terhadap enam eks personel Satresnarkoba Polresta Barelang yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika. Dalam sidang yang digelar Kamis (5/6), keenam terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Keenam terdakwa tersebut adalah Junaidi, Alex Chandra, Wan Rahmat, Ariyanto, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi dua hakim anggota, Doglas RP Napitupulu dan Andi Bayu.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Batam, Kamis (5/6/2025).

Para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP, termasuk sejumlah pasal pemberat lainnya karena berstatus sebagai aparat penegak hukum.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah bahwa para terdakwa seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, namun justru bersekongkol dalam permufakatan jahat. Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan bagi keenam terdakwa.

Diketahui sebelumnya, para terdakwa mendapat tuntutan yang bervariasi. Terdakwa Wan Rahmat dituntut dengan hukuman mati, sedangkan Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya masing-masing dituntut hukuman seumur hidup.

Selain keenam anggota kepolisian, dua warga sipil yang diketahui turut terlibat sebagai bandar narkoba, yakni Zulkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar, juga dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Zulkifli Simanjuntak divonis 20 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa. Sementara itu, Azis Martua Siregar mendapat vonis yang lebih ringan, yakni 13 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar, subsider 5 bulan kurungan.

Keringanan terhadap Azis diberikan karena ia dinilai kooperatif, mengakui perbuatannya, dan membantu membuka peran para eks anggota polisi dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Atas putusan itu Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *