Sholat Jumat merupakan ibadah wajib bagi laki-laki muslim. Ibadah ini tidak hanya menggantikan salat Zuhur, tetapi juga menjadi momen untuk memperkuat ukhuwah, mendengarkan nasihat agama, dan memperbarui ketakwaan.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Jumuah ayat 9:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.“
Ternyata tidak semua laki-laki muslim harus melakukan salat umat. Dalam ajaran Islam, terdapat enam kelompok yang diberi keringanan sehingga tidak dibebani kewajiban melaksanakan salat Jumat.
Keringanan ini diberikan berdasarkan kondisi tertentu yang diatur dalam syariat agar ibadah tetap berjalan dengan penuh maslahat. Memahami siapa saja yang termasuk golongan tersebut penting agar umat dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan.
Selain itu, hal ini membantu menghindari kesalahpahaman mengenai kewajiban Sholat Jumat, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi khusus atau memiliki keterbatasan tertentu.
Menurut ketentuan fikih seperti disebutkan Nur Aisyah Albantany dalam buku Rahasia Kedahsyatan Hari Jumat, sholat Jumat merupakan kewajiban individu bagi setiap laki-laki muslim yang sudah dewasa, berstatus merdeka, telah memenuhi syarat mukallaf, sehat jasmani, serta sedang bermukim atau tidak dalam perjalanan. Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang tinggal tetap di suatu daerah atau tempat tertentu.
Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:
“Sholat Jumat itu wajib bagi atas setiap muslim, dilaksanakan secara berjamaah kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.” (HR Abu Dawud, Dan Al Hakim)
Dikutip infoHikmah dari buku Panduan Shalat Bersama Quraish Shihab, Quraish Shihab menjelaskan bahwa meninggalkan sholat Jumat hukumnya haram bagi seorang muslim. Seorang pria yang sudah baligh dan tidak sedang bepergian atau memiliki uzur syar’i tidak dibenarkan meninggalkannya.
Rasulullah SAW juga memperingatkan siapa pun yang meninggalkan sholat Jumat hingga tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang benar, maka hatinya akan dikunci oleh Allah SWT.
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
Artinya: “Barang siapa meninggalkan sholat Jumat sebanyak tiga kali karena lalai terhadap sholat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR Abu Daud, An-Nasa’i, dan Ahmad)
Meskipun sholat Jumat ini hukumnya wajib, tetapi ada beberapa hal yang membuat seorang laki-laki boleh untuk tidak sholat Jumat. Dirangkum dari buku Fiqih Kontemporer karya KH Ahmad Zahro, berikut adalah orang-orang tersebut.
Seorang musafir tidak diwajibkan mengikuti sholat Jumat karena kondisi perjalanan sering tidak memungkinkan untuk hadir ke masjid.
Bahkan Nabi Muhammad SAW saat wukuf di Arafah yang bertepatan dengan hari Jumat pun tidak melaksanakan sholat Jumat dan menggantinya dengan sholat Zuhur. Hal ini menjadi dasar bahwa musafir mendapat keringanan penuh.
Orang yang sakit berat sehingga sulit atau membahayakan dirinya jika memaksakan diri ke masjid dibolehkan meninggalkan sholat Jumat. Nabi SAW sendiri ketika sakit tidak pergi ke masjid, meski rumah beliau berdampingan dengan masjid.
Beliau bahkan menunjuk Abu Bakar untuk menjadi imam sebagai bentuk kemudahan syariat.
Seseorang yang sedang menahan kencing, buang air besar, atau buang angin termasuk dalam kategori orang yang memiliki udzur. Kondisi ini membuat sholat tidak khusyuk dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan. Karena itu, ia dibolehkan tidak menghadiri sholat Jumat.
Cuaca ekstrem yang menyulitkan seseorang untuk keluar rumah menuju masjid menjadi udzur yang diperbolehkan dalam syariat. Segala hal yang menyulitkan seperti ini dianalogikan dengan kondisi hujan.
Ketakutan yang mengancam jiwa, harta, atau keselamatan termasuk alasan sah untuk tidak sholat Jumat. Islam melarang seseorang membahayakan dirinya sendiri.
Jika seseorang ditugaskan menjaga alat atau aset penting yang tidak boleh ditinggalkan, ia mendapat keringanan untuk tidak sholat Jumat. Termasuk juga mereka yang merawat orang sakit parah atau memiliki pekerjaan yang memberi maslahat besar bagi umat.







