6 Tersangka Penyelundup 2 Ton Sabu Dilimpahkan ke Kejari Batam, Segera Diadili baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melimpahkan enam orang tersangka kasus penyelundupan 2 ton sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Pihak jaksa penuntut umum (JPU) pun akan menyiapkan dakwaan untuk tersangka agar bisa segera diadili di pengadilan.

“Hari ini Kejari Batam telah menerima serah terima tanggungjawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II atas enam orang tersangka dan barang bukti dari Penyidik BNN RI kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Batam,” kata Kasi Pidum Kejari Batam, Iqram Syahputra, Kamis (18/9/2025).

Iqram menyebut keenam tersangka kasus narkotika yang dilimpahkan itu merupakan para pelaku yang diamankan oleh tim gabungan BNN dan Bea Cukai pada Mei lalu. Para pelaku mengangkut 2 ton sabu dengan menggunakan kapal bernama MT Sea Dragon Tarawa.

“Tahap II ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, sekira pukul 05.35 WIB di Dermaga Sandar Bea dan Cukai Tanjung Uncang, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam,” ujarnya.

Enam tersangka yang diserahkan ke Kejari Batam yakni RHT (46), LCS (39), HS (54), FR (25), masing-masing warga negara Indonesia, serta TL (34) dan WP (31), warga negara Thailand. Seluruhnya telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

“Pelaksanaan tahap II para tersangka didampingi penasihat hukumnya dan telah bersikap kooperatif. Keenam tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat,” ujarnya.

Selain tersangka, penyidik BNN RI juga menyerahkan barang bukti meliputi satu kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa, dokumen kapal, narkotika jenis sabu seberat 1.995,13 gram hasil penyisihan dari 2 ton, enam paspor, enam buku pelaut, delapan unit telepon genggam, satu tablet, satu kartu ATM, serta uang tunai 10.000 kyat Myanmar.

“Para tersangka saat ini dititipkan sementara di Rutan Batam selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Iqram menyebutkan untuk penanganan kasus tersebut pihaknya menyiapkan jaksa berkompeten untuk menyidangkan perkara tersebut. Pihaknya juga, usai menerima pelimpahan itu, langsung menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Kita persiapkan surat dakwaan dan segera kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Ini kan termasuk besar barang buktinya, ini menjadi perhatian khusus. Kejari Batam sudah mempersiapkan jaksa-jaksa yang dianggap mampu untuk menyidangkan perkara ini. Kami akan terbuka seterbuka-bukanya dalam penanganan perkara ini karena perkara ini merupakan salah satu perkara narkotika yang masuk dalam Desk Narkotika Nasional,” ujarnya.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai, TNI AL, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 ton di perairan Kepulauan Riau. Pengungkapan ini disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah Indonesia.

Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom mengatakan, kasus ini bermula dari informasi adanya jaringan internasional asal Golden Triangle yang beroperasi di Asia Tenggara dengan melibatkan jaringan Indonesia. Setelah lima bulan penyelidikan, tim gabungan akhirnya menangkap kapal MT Sea Dragon Tarawa pada Kamis (22/5/2025) saat memasuki perairan Kepri.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu dengan total berat 2.115.130 gram yang disembunyikan di beberapa kompartemen kapal. Selain barang bukti, enam anak buah kapal turut diamankan, terdiri dari empat WNI dan dua WNA asal Thailand.

Keenam awak kapal ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. BNN menegaskan investigasi masih dilakukan guna mengungkap jaringan internasional yang terlibat dalam kasus penyelundupan besar ini.

Iqram menyebutkan untuk penanganan kasus tersebut pihaknya menyiapkan jaksa berkompeten untuk menyidangkan perkara tersebut. Pihaknya juga, usai menerima pelimpahan itu, langsung menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Kita persiapkan surat dakwaan dan segera kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Ini kan termasuk besar barang buktinya, ini menjadi perhatian khusus. Kejari Batam sudah mempersiapkan jaksa-jaksa yang dianggap mampu untuk menyidangkan perkara ini. Kami akan terbuka seterbuka-bukanya dalam penanganan perkara ini karena perkara ini merupakan salah satu perkara narkotika yang masuk dalam Desk Narkotika Nasional,” ujarnya.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai, TNI AL, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 ton di perairan Kepulauan Riau. Pengungkapan ini disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah Indonesia.

Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom mengatakan, kasus ini bermula dari informasi adanya jaringan internasional asal Golden Triangle yang beroperasi di Asia Tenggara dengan melibatkan jaringan Indonesia. Setelah lima bulan penyelidikan, tim gabungan akhirnya menangkap kapal MT Sea Dragon Tarawa pada Kamis (22/5/2025) saat memasuki perairan Kepri.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu dengan total berat 2.115.130 gram yang disembunyikan di beberapa kompartemen kapal. Selain barang bukti, enam anak buah kapal turut diamankan, terdiri dari empat WNI dan dua WNA asal Thailand.

Keenam awak kapal ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. BNN menegaskan investigasi masih dilakukan guna mengungkap jaringan internasional yang terlibat dalam kasus penyelundupan besar ini.