Seorang bayi di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) berinisial MAG (3) tewas di tangan ayah tirinya, SBP (48). Korban dibanting hingga dipukul oleh pelaku.
Berikut infoSumut rangkum 7 fakta terkait dengan kejadian itu:
Kasi Humas Polres Tapsel Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah korban dan pelaku di Jalan Perladangan Mandara Juntak, Dusun Rispa Desa Pargarutan Jae, Kecamatan Angkola Timur, Jumat (5/9/2025). Pelaku merupakan ayah tiri korban.
“Pelaku merupakan ayah sambung korban. Korban meninggal dunia setelah mengalami serangkaian tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh, SBP,” kata Amalisa, Minggu (7/9).
Amalisa menyebut awalnya pelaku sedang duduk di depan rumah. Sementara korban, bersama abangnya, A, sedang bermain di sekitar rumah.
Selang beberapa waktu, ibu korban berpamitan ingin mengecas handphone ke kampung sebelah. Sebab, rumah di tengah kebun yang mereka tinggali tidak ada listrik.
Lalu, saat ibu korban hendak pergi, korban pun meminta ikut dengan ibunya, tetapi tidak diizinkan. Alhasil, korban menangis sambil mengejar ibunya hingga ke samping rumah.
Pelaku pun berupaya menahan korban agar tidak ikut. Setelah ibu korban pergi, pelaku yang telah emosi pun melampiaskan amarahnya ke korban.
“Terduga pelaku diduga saat itu mengangkat dan membanting korban ke tanah sebanyak satu kali. Saat korban masih menangis, terduga pelaku kembali menampar kepala korban dengan tangan kanan, lalu mendorongnya hingga terjatuh,” jelasnya.
Tak sampai di situ, pelaku kembali mengangkat dan membanting korban berkali-kali. Bahkan, pelaku juga memukul kepala korban menggunakan kayu.
Usai melampiaskan emosinya, pelaku malah rebahan di depan rumah sambil melihat korban yang tergeletak di tanah menangis kesakitan.
Selang beberapa menit, korban mengalami kejang-kejang. Melihat itu, pelaku pun membuka pakaiannya yang kotor dan mengangkat korban menuju salah satu pesantren yang berjarak sekitar 1 km dari rumah korban.
Setibanya di pesantren itu, pelaku menitipkan korban ke salah seorang warga yang tidak dikenalinya. Setelah itu, pelaku pergi mencari istrinya dan keduanya kembali menuju ke pesantren tersebut.
“Namun nahas, saat keduanya tiba di pesantren, korban sudah tidak bernyawa,” sebutnya.
Peristiwa itu pun dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas lalu membuat laporan model A dan menyelidiki peristiwa itu.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban tewas karena dianiaya pelaku. Saat diinterogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya. Motif pelaku nekat menganiaya korban karena kesal korban terus menangis.
“(Motif) pelaku merasa kesal dan terganggu karena anak korban sering menangis. Terduga pelaku yang kini ditetapkan menjadi tersangka sudah mengakui perbuatannya. Bahkan, dia juga mengakui sering melakukan kekerasan serupa terhadap korban sebelumnya,” kata Amalisa.
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka, seperti robek di bagian kepala, kepala bagian dalam dan tulang tengkorak kepala ditemukan resapan darah.
“Penyebab kematian korban mati lemas karena trauma tumpul pada kepala yang menyebabkan adanya gangguan pada sistem saraf pusat,” kata Amalisa.
Selain menangkap pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan kayu sepanjang 50 cm yang digunakan pelaku untuk memukul korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban telah dianiaya pelaku sejak menikahi ibu korban. Amalisa mengatakan pelaku menikah dengan ibu korban sejak Mei 2025.
“Sebelum kejadian tersebut, pelaku sudah sering melakukan kekerasan terhadap korban sejak bulan Mei tahun 2025 atau setelah ibu kandung korban menikah dengan pelaku,” sebutnya.
Ipda Amalisa mengatakan pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orangtuanya. Fakta bahwa tersangka melakukan penganiayaan secara berulang semakin memperberat perbuatannya,” kata Amalisa.
7 Fakta Bayi Tewas Dibanting Ayah Tiri gegara Menangis di Tapsel
1. Pelaku Ayah Tiri Korban
2. Berawal Ibu Pergi Mengecas Hp
3. Korban Dibanting Beberapa Kali
4. Pelaku Kesal Korban Terus Menangis
5. Korban Alami Luka Robek di Kepala
6. Korban Dianiaya Sejak Menikah dengan Ibu
7. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban telah dianiaya pelaku sejak menikahi ibu korban. Amalisa mengatakan pelaku menikah dengan ibu korban sejak Mei 2025.
“Sebelum kejadian tersebut, pelaku sudah sering melakukan kekerasan terhadap korban sejak bulan Mei tahun 2025 atau setelah ibu kandung korban menikah dengan pelaku,” sebutnya.
Ipda Amalisa mengatakan pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orangtuanya. Fakta bahwa tersangka melakukan penganiayaan secara berulang semakin memperberat perbuatannya,” kata Amalisa.