Seorang gadis asal Aceh berinisial PAF (16) menjadi korban perdagangan orang di Malaysia. Korban awalnya dijanjikan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Negeri Jiran.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap perempuan berinisial RH (55). Sedangkan dua pelaku lainnya yakni masing-masing berinisial RD (41) dan EN (38) kini masih diburu.
“Kita sudah terbitkan red notice,” jelas Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Heri Purwono, Rabu (25/6/2025)
Berikut infoSumut rangkum 7 fakta kasus gadis Aceh dijual dan dijadikan PSK di Malaysia.
Kasus ini bermula ketika PAF diajak bekerja ke Malaysia oleh RD dan EN. Mulanya, RD dan EN bertemu korban di Banda Aceh pada Oktober 2024 setelah dikenalkan seorang saksi.
Keduanya lalu mengiming-imingi korban pekerjaan dengan gaji menggiurkan. Kala itu korban dijanjikan akan dipekerjakan sebagai ART di Malaysia.
Lantaran korban masih berusia 16 tahun dan belum memiliki kartu identitas, maka tersangka RD lebih dulu membuatkannya KTP serta paspor dengan dengan identitas orang lain.
Oleh RD, nama PAF diubah menjadi berinisial M. Adapun M sebenarnya merupakan identitas anak kandung RD yang saat itu belum pernah membuat kartu identitas.
Setelah dokumen selesai, korban dibawa ke rumah RD di Dewantara, Aceh Utara.
Korban kemudian diserahkan ke tersangka RH yang merupakan ibu kandung EN. Lalu korban bersama ketiga tersangka berangkat ke Malaysia lewat Dumai, Riau.
Setiba di sana, RD dan EN berpisah dengan korban dan RH. Tersangka RH kemudian mempertemukan korban dengan agen tenaga kerja ilegal di Negeri Jiran, Kak Su, perempuan warga Malaysia keturunan India.
Setelah tiga hari tinggal di rumah Kak Su, korban disebut dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di rumah warga keturunan India. Namun baru sehari bekerja, korban mengaku tidak sanggup.
“Tersangka RH dan Kak Su membawa korban ke hotel yang berada di Sri Hartamas Selangor. Kak Su berbicara dengan manajer hotel untuk memperkerjakan korban dan Kak Su menerima uang dari pihak hotel RM 25.000 atau Rp 96 juta,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Heri Purwono kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (25/6).
Usai menerima uang, Kak Su dan RH meninggalkan korban di hotel dengan alasan hendak membelikan berbagai perlengkapan untuk korban. Namun keduanya tidak pernah kembali ke tempat tersebut.
“Selama sebulan berada di hotel itu, korban mengalami eksploitasi seksual dan korban dipaksa bekerja sebagai wanita penghibur,” jelas Joko.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, korban tidak terima dipekerjakan sebagai PSK. Namun dia tidak dapat berbuat apa-apa.
Selang beberapa waktu, korban pun berhasil kabur dari tempat itu.
“Korban awalnya tidak tahu akan di eksploitasi. Korban tidak mau melakukan itu karena tidak sesuai niatnya bekerja,” jelas Fadillah, Rabu (25/6).
Berdasarkan dari video beredar yang dilihat infoSumut, Rabu (25/12/2024), gadis tersebut diamankan warga Aceh yang berada di Malaysia. Seorang pria dalam video menyebutkan korban dibawa ke Negeri Jiran oleh seorang agen. Namun setiba di sana diduga menjadi korban perdagangan orang.
Korban disebut diperkosa di sebuah hotel oleh lima pria dari negara berbeda. Korban juga disebut diminta mengaku berusia 24 tahun serta sudah pernah menikah
Setelah diselamatkan, korban kemudian dibawa pulang ke Aceh. Polisi lalu menyelidiki kasus tersebut.
Usai diselidiki, polisi kemudian menciduk RH di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis (19/6). RH terlibat dalam kasus perdagangan anak di bawah umur, termasuk korban berinisial PAF.
Polisi pun terus mendalami kasus TPPO yang menjerat RH. Tak hanya berhenti di korban PAF saja, polisi pun menyelidiki jumlah uang yang diterima RH dalam kasus itu.
Sebab berdasarkan pengakuan mantan suami RH, perempuan itu sudah membawa orang ke Malaysia sejak tahun 2014 lalu.
Polisi masih memburu dua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penjualan gadis Aceh yang dijadikan PSK di Malaysia. Salah satu pelaku yang buron adalah anak dari tersangka RH (55) yang ditangkap pekan lalu.
Kedua pelaku yang diburu adalah EN (38) yang merupakan anak RH dan RD (41) perempuan yang menjadi kekasih gelap EN. Keduanya saat ini disebut berada di Malaysia.
“Kita sudah menerbitkan DPO. Ketiga tersangka warga Aceh,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Heri Purwono kepada wartawan, Rabu (25/6).
Joko menyebutkan, pihaknya bekerja dengan Interpol untuk menangkap keduanya. Setelah tertangkap, RD dan EN akan dibawa pulang ke Aceh untuk menjalani proses hukum.
“Kita sudah terbitkan red notice,” jelas Joko.