Kasus kecelakaan kerja yang menewaskan 14 orang pekerja saat perbaikan kapal tanker MT Federal II di PT ASL Shipyard Indonesia, Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) memasuki tahap baru. Polresta Barelang menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Sudah ada namanya, ada ditetapkan tujuh tersangka,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono, Selasa (6/1/2025).
Anggoro menjelaskan penetapan tujuh tersangka itu dilakukan usai gelar perkara bersama Ditreskrimum Polda Kepri beberapa waktu lalu.
“Itu hasil gelar bersama wassidik Ditreskrimum Polda Kepri,” ujarnya.
Anggoro menyebut dalam waktu dekat para tersangka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemanggilan itu dilakukan sebagai tindak lanjut setelah penetapan status tersangka dalam perkara kecelakaan kerja tersebut.
“Jadi nanti setelah gelar perkara sudah ditetapkan tersangka. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan upaya paksa, entah itu pemanggilan atau langkah lainnya sesuai mekanisme,” ujarnya.
Disinggung soal siapa saja yang ditetapkan tersangka dan identitasnya, Anggoro menyebut dirinya akan meng-update informasi tersebut.
“Nanti saya cek, saya kurang hafal,” ujarnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian menambahkan 7 orang yang ditetapkan tersangka merupakan pekerja PT ASL.
“Dari pihak PT ASL yang ditetapkan tersangka. Untuk lengkapnya mohon waktu ya karena masih proses pemeriksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batu Aji, Batam, dilaporkan kembali terbakar pada Rabu (15/10). Kejadian itu menyebabkan 17 orang mengalami luka dan 14 pekerja meninggal dunia.
Kecelakaan saat perbaikan kapal MT Federal II ini bukan yang pertama kalinya. Kecelakaan serupa terjadi pada Juni 2025 dan menyebabkan empat orang pekerja meninggal dunia.
Atas kejadian itu, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni A dan F, yang merupakan bagian dari tim Health, Safety, and Environment (HSE). Saat ini kasus kecelakaan tersebut telah bergulir di persidangan di PN Batam.







