Aipda Parlautan Banjarnahor alias Fery (52), purnawirawan polisi dan istrinya harus meringkuk di tahanan usai menipu puluhan peserta dengan menjanjikan bisa meloloskan menjadi anggota polri. Penipuan berkedok bimbingan belajar itu telah beroperasi sejak tahun 2015, saat Parlautan masih menjadi anggota polri aktif.
Selain menangkap Parlautan, Polda Sumut juga menangkap istri Parlautan Rita Nurhaida Butar-Butar (33) dan seorang anggota keluarga mereka yang bertugas sebagai admin bernama Susilawati Siregar (37).
Berikut infoSumut rangkum delapan fakta terkait pengungkapan itu:
Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudhi menyebut pelaku membuka bimbingan belajar tanpa izin bernama Maju Bersama di Jalan Selambo, Kecamatan Medan Denai. Bimbel itu dikelola Parlautan bersama keluarganya.
Parlautan merupakan purnawirawan polisi yang terakhir kali berdinas di Polda Sumut. Pelaku pensiun di tahun 2021.
“Tersangka utama adalah PBN, pemilik bimbel dan beliau adalah mantan anggota Polri yang dinas di Polda Sumut bersama SS dan RN yang merupakan keluarga tersangka utama,” kata Masbudhi saat konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (10/6/2025).
Masbudhi menyebut pengungkapan itu berawal dari adanya video viral yang menyebutkan soal aksi para pelaku. Selain itu, sudah ada lima peserta yang membuat laporan terkait dugaan penipuan masuk Casis Bintara Polri itu. Usai menerima laporan itu, petugas menyelidikinya dan menangkap ketiga pelaku.
“Kasus ini merupakan respon Polda Sumut atas berita viral di TikTok, harapan masyarakat terhadap Polda sumut untuk mengungkap penipuan casis polri di Polda Sumut. Atas respon tersebut, kapolda memerintahkan tim, berkolaborasi dengan paminal propam dan krimum mengungkap penipuan casis rekrutmen Bintara Polri,” jelasnya.
Perwira menengah polri itu menyebut pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi para korban akan lulus lewat jalur khusus. Para korban dimintai uang dengan nominal yang bervariasi, seperti Rp 450 juta, Rp 430 juta dam Rp 170 juta.
Uang ini, kata Masbudhi, belum termasuk dalam uang bimbel yang dibandrol hingga Rp 6 juta per bulan. Biasanya, para peserta akan menginap dan belajar di bimbel itu selama 5-6 bulan.
“Bervariasi ada yang Rp 450 (juta), Rp 430 (juta), sudah ada Rp 170 (juta),” sebut Masbudhi.
Masbudhi menyebut total kerugian dari lima korban yang melapor itu diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar. Pihaknya menduga masih banyak korban lain dalam kasus ini. Masbudhi pun mengimbau para korban untuk membuat laporan.
“Tapi masih lima yang melapor, selebihnya saya imbau apabila mereka menjadi korban silakan lapor ke Polda Sumut. Ada lima yang membuat lapor dengan kerugian Rp 1,4 miliar, iming-iming agar para peserta dapat masuk dengan jalur khusus,” sebut Masbudhi.
Masbudhi menyebut di tahun 2024 diperkirakan ada 54 peserta yang belajar di bimbel milik pelaku. Dari toral tersebut, hanya satu yang dinyatakan lulus.
“Menurut informasi, dari 54 itu mungkin satu, tahun 2024. Mungkin kemampuan yang bersangkutan (peserta),” ujarnya.
Masbudhi mengatakan pihaknya tengah mendalami kemungkinan ada oknum Polda Sumut yang terlibat dalam jaringan ini.
“Nanti kita dalami, bujuk rayunya apa, masing-masing berbeda beda korban. Mereka memberikan garansi lewat jalur khusus dapat diterima. Tersangka saat ini tiga, nanti keterlibatan Polda Sumut akan kita dalami,” jelasnya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba mengatakan pelaku Parlautan hanya sekali bertemu dengan keluarga korban, sementara transaksi lainnya diserahkan kepada istrinya dan admin.
“Para tersangka punya peran masing masing, pelaku utama selain dia pensiunan polisi, dia juga adalah pemilik bimbel. Pelaku utama ini baru sekali aja ketemu dengan orang tua korban, kemudian ditindaklanjuti oleh istri dan admin, sehingga transaksi keuangan langsung dari orang tua peserta kepada istri dan admin,” ujarnya.
Penipuan dengan berkedok bimbel itu sudah berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2024.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Adapun bimbel ini sudah berlangsung dari tahun 2015 sampai tahun 2024. Bimbelnya ini adalah milik pelaku utama yang sudah berlangsung berarti lebih kurang 9 tahun,” kata Jama.
Jama menyebut para korban percaya kepada pelaku karena pelaku merupakan eks personel kepolisian. Bahkan, sejak beroperasi dari tahun 2015 hingga 2021, pelaku masih berstatus anggota polri.
“Apa yang sudah kami dapat dari para korban, mereka yakin karena pelaku utama ini mantan anggota polisi. Modusnya tersangka menjanjikan bisa membantu masuk anggota polri jika para peserta wajib menjadi peserta bimbel milik tersangka,” jelasnya.