Sebanyak sembilan orang debt collector merampas mobil seorang ibu rumah tangga (IRT) Irma Dani (31) yang mobilnya menunggak selama empat tahun di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Saat ini, ada enam orang yang telah ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kisaran Timur, 29 Maret 2025. Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah M Muchlis (33), Lasdon Situmorang (44), Rahmad Mulya (39), Irwansyah (45), Huzaifah (49), dan Hendrawan Syahputra (40).
“Iya, debt collector, pihak Adira mempihakketigakan ke salah satu PT, dari PT menunjuk satu orang, dari satu orang inilah yang seharusnya punya kuasa, tapi dia malah ngajak (pelaku) yang lain, masih DPO 3 orang,” kata Ghulam saat dikonfirmasi infoSumut, Rabu (14/5/2025).
Ghulam menyebut kejadian itu berawal saat korban dan keluarganya melintas di Jalan Cokroaminoto dengan mengendarai mobil Mirage dengan nomor polisi BM 1765 PG. Lalu, para pelaku mengadang dan memberhentikan mobil korban.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Saat itu, para pelaku mengaku dari PT Adira. Kemudian, pelaku menyuruh korban untuk keluar dari mobil.
“Para tersangka menyuruh korban untuk keluar dari mobilnya dan mengatakan bahwa mobil tersebut sudah menunggak selama empat tahun dan akan menariknya,” jelasnya.
Pada saat yang bersamaan, seorang pelaku merampas kunci mobil korban. Lalu, terjadi perdebatan antara keduanya.
Belakangan, pelaku meminta uang sebesar Rp 15 juta agar mobil tersebut tidak ditarik. Namun, saat itu, korban menolak permintaan tersebut, sehingga uang tersebut tidak sempat diberikan.
“Selanjutnya para tersangka melakukan negosiasi dengan korban dan diminta membayar uang sebesar Rp 15 juta agar mobil tersebut aman dan tidak dilakukan penarikan, yang mana korban tidak menyetujuinya,” kata Ghulam.
Mantan Kasat Reskrim Polres Simalungun itu menyebut setelah kejadian itu para pelaku mendatangkan mobil derek dan membawa mobil korban. Pada saat itu, anggota keluarga korban masih ada dalam mobil tersebut.
“Tersangka mendatangkan mobil derek towing dengan secara paksa yang mana masih terdapat di dalamnya anak dan adiknya. Kemudian, mobil tersebut dinaikkan ke atas mobil towing untuk dibawa secara paksa ke gudang PT Adira,” ujarnya.
Ghulam menyebut ada mekanisme penarikan mobil tersebut. Dia menyebut para pelaku belum memenuhi aturan untuk menarik mobil tersebut.
“Kalau nunggak kan harusnya SP (surat peringatan) 1, SP 2, ada putusan pengadilan, barulah bisa eksekusi. Ini putusan pengadilan untuk eksekutornya belum didaftarkan, jadi nggak bisa dieksekusi,” pungkasnya.