3 Wanita Muda Aniaya-Telanjangi Gadis yang Dituding Rebut Pacar Pelaku

Posted on

Tiga wanita muda berinisial PT, AF dan SQ diamankan polisi karena menganiaya seorang gadis berinisial NN (20). Pelaku memukul, menendang hingga menelanjangi korban.

Kejadian itu terjadi di salah satu rumah di Jalan Martadinata, Gang Pala 3 No 97, Pontianak Barat, pada Jumat 13 Juni 2025 sekira pukul 14.53 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan menjelaskan, kronologi kejadian tersebut. Awalnya pacar PT diduga menjalin hubungan dengan korban NN. Pelaku PT yang cemburu karena menduga kekasihnya direbut NN pun mengajak dua pelaku lainnya untuk menganiaya NN.

“Tiga pelaku yang diamankan adalah PT, AF, dan SQ,” kata Wawan.

“Awal kejadian karena cemburu pacar dari salah satu pelaku diduga selingkuh dengan korban,” imbuhnya.

Ketiga pelaku mendatangi korban untuk mengklarifikasi hubungan NN dan pacar PT yakni DK. Namun setibanya di lokasi, ketiga pelaku malah langsung menganiaya korban di rumah temannya di TKP.

“Terjadi cekcok dan mengakibatkan penganiayaan serta pengeroyokan,” ujar Wawan.

Pelaku menyeret korban ke luar kamar dan menganiayanya dengan tamparan hingga tendangan. Bahkan NN disuruh bersujud sambil terus ditendang.

Tak puas sampai di situt, korban juga dipaksa melepas pakaiannya hingga telanjang dan direkam oleh salah satu pelaku menggunakan handphone miliknya.

“Setelah kejadian, video kekerasan itu diunggah ke Instagram Story akun kedua milik SQ, bahkan ada juga video korban dalam keadaan telanjang yang dikirim lewat pesan langsung ke akun Instagram orang lain,” ucap Wawan.

Kasus itu pun viral di media sosial hingga akhirnya polisi mengamankan tiga pelaku. Saat ini ketiganya masih diperiksa Penyidik Satreskrim Polresta Pontianak dan ditahan bersama sejumlah barang bukti di antaranya handphone yang digunakan untuk merekam, akun media sosial yang pertama kali mengunggah rekaman kekerasan, dan barang bukti lainnya.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

“Untuk Pasal 170 KUHP ini, pelaku kita bisa dipenjara tujuh tahun kemudian untuk pasal 45 ayat satu, pelaku bisa dipenjara selama lima tahun,” ucap Wawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *