Tak Terima Istri Diganggu, Pria di Batam Keroyok Tetangga Kos Bareng 3 Rekan

Posted on

Pria berinisial MF (23) di Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), nekat mengeroyok tetangga kosnya inisial HT bersama tiga rekannya. Aksi pengeroyokan tersebut dilakukan karena MF tidak terima istrinya telah diganggu oleh korban.

“Para pelaku pengeroyokan yakni MF, KBP (21), EFL (25), dan P (36) telah diamankan oleh unit Reskrim Polsek pada Selasa (17/6),” kata Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, Kamis (19/6/2025).

Kronologi pengeroyokan itu bermula saat MF mendapatkan laporan istrinya bahwa ia telah diganggu oleh HT yang merupakan tetangga kosnya. Mendengar itu pelaku MF tak terima, kemudian mengajak tiga orang rekannya yaitu KBP, EFL, dan P, mendatangi kamar kos korban.

“Pelaku yang kesal kemudian memberitahu dan mengajak rekannya untuk mengeroyok korban,” ujarnya.

Pelaku MF dan tiga rekannya yang tiba di depan kamar kos korban, langsung mendobrak pintu kamar. Pelaku yang saat itu tengah tertidur langsung dipukul pelaku dan tiga rekannya.

“Setibanya di lokasi, para pelaku mendobrak pintu kamar korban yang sedang tertidur, lalu Para pelaku secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan fisik. Korban ditendang dengan sepatu safety, dibanting ke lantai, hingga dipukul menggunakan helm kerja,” ujarnya.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung melerai pengeroyokan tersebut. Akibatnya korban mengalami luka serius akibat dipukul para pelaku.

“Usai kejadian itu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sagulung,” ujarnya.

Dari laporan korban itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku. Selain itu polisi juga ikut menyita beberapa barang bukti yang digunakan pelaku mengeroyok korban.

“Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua helai baju kerja, satu pasang sepatu safety merk Geret, serta satu buah helm berwarna kuning,” ujarnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan. Mereka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

“Saat ini, proses hukum terhadap para tersangka tengah berjalan. Mereka telah ditahan di Polsek Sagulung,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *