Seorang pemuda inisial SY (22) di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), diduga memperkosa gadis berusia 12 tahun inisial RA. Akibat dari itu, SY ditangkap polisi.
Melansir infoKalimantan, SY ditangkap usai orang tua korban, DM (48) bikin laporan di Polres Sambas pada Rabu (18/6). Hasil pemeriksaan penyidik, korban diperkosa berulang kali oleh pelaku.
Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih mengatakan pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Korban dan pelaku diketahui telah pacaran lebih dari satu tahun.
Pelaku yang saat itu baru pulang kerja di Malaysia, langsung menjemput korban usai mendengar cerita korban merasa tidak nyaman berada di rumah.
“Pelaku menjemput korban dan membawanya ke daerah Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, tepatnya di pondok kebun karet,” jelas Sadoko.
Korban dan pelaku berada di sana selama dua hari, terhitung sejak Minggu (15/6) pagi. Ayah korban yang panik anaknya dibawa kabur lalu membuat laporan polisi.
“Pada Selasa (17/6) petang, ayah korban membuat laporan di Mapolres Sambas. Tim Satreskrim langsung bergerak menangkap pelaku,” kata Sadoko.
Dalam pemeriksaan, korban mengaku mendapat perbuatan tak pantas dari pelaku. Korban juga mengaku ke ayahnya telah diperkosa berkali-kali oleh pelaku.
“Saat ini pelaku telah berada dalam tahanan Mapolres Sambas. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Sadoko.