Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung berencana menggugat status kepemilikan Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) ke Mahkamah Konstitusi. Pemprov Kepri menegaskan bahwa Pulau Pekajang yang berada di Kabupaten Lingga merupakan bagian sah dari wilayah administrasi Kepri.
“Status Pulau Pekajang secara hukum dan administratif sudah jelas berada dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” kata Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, TS Arief Fadillah dalam keterangannya, Jumat (21/6/2025).
Arief menjelaskan pernyataan itu merujuk pada sejumlah dasar hukum kepemilikan Pulau Pekajang. Dasar tersebut tertuang dalam undang-undang pembentukan Provinsi Kepri dan undang-undang pembentukan Kabupaten Lingga.
“Yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, yang menetapkan secara resmi wilayah Kepulauan Riau terpisah dari Provinsi Riau. Kedua, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau, yang menyebutkan bahwa Pulau Pekajang merupakan bagian dari Kabupaten Lingga,” jelasnya.
Arief menegaskan dasar hukum itu diperkuat dengan Surat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
“Dalam keputusan tertanggal 25 April 2025 tersebut, Pulau Pekajang ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, dengan rincian sebagai berikut: Kode Wilayah: 21.04.40442, serta Titik Koordinat: 01°09’33.01″ LS / 105°17’47.76″ BT,” ujarnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Arief melanjutkan bahwa Pemprov Kepri telah aktif hadir dan menjalankan fungsi pemerintahan serta pelayanan publik di Pulau Pekajang. Hal itu dilakukan sejak dibentuknya Provinsi Kepri dan Kabupaten Lingga.
“Sekarang di sana sudah terbentuk Desa Pekajang, di mana kepala desanya dipilih langsung oleh masyarakat, dan kepala desanya pun berasal dari Lingga,” jelasnya.
Pemprov Kepri juga menyebut pihaknya telah membangun berbagai infrastruktur, di antaranya sekolah dari tingkat SD, SMP hingga SMA kelas jauh yang memfasilitasi kebutuhan pendidikan masyarakat setempat.
“Pemprov Kepri tetap berpijak pada aturan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” ujarnya.
Arief menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri tidak menginginkan persoalan ini berkembang menjadi polemik yang melebar.
“Pada dasarnya kami ingin menjaga hubungan baik dengan Provinsi Bangka Belitung. Kami tidak ingin masalah ini menjadi riak yang tidak perlu,” ujarnya.
“Pemerintah Provinsi Kepri berharap semua pihak dapat menghormati ketetapan hukum yang ada dan terus membangun sinergi untuk kemajuan masyarakat di wilayah perbatasan,” tutupnya.