Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial I asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga mengalami penganiayaan oleh majikannya di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) hingga babak belur. Motif penganiayaan karena anjing peliharaannya berkelah hingga menyebabkan hewan tersebut terluka.
“Awal mula penganiayaan oleh tersangka berinisial R yang merupakan majikan korban marah, karena korban lupa menutup kandang anjing peliharaannya. Kemudian kedua anjing itu berkelahi dan ada luka di tubuh kedua anjingnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Senin (23/6/2025).
Debby menyebut penganiayaan yang dilakukan oleh R itu tidak dilakukan seorang diri. Penganiayaan itu juga dilakukan oleh M yang mengaku disuruh majikannya.
“Pelaku geram dan melakukan penganiayaan ke korban. Di samping itu ada salah satu tersangka berinisial M yang turut melakukan pemukulan. Keterangan M, dia disuruh majikannya,” ujarnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
R dan M melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan hingga beberapa alat. Adapun alat dimaksud berupa raket listrik, ember hingga kursi plastik.
“Ada beberapa alat bukti penganiayaan yang kami amankan yakni raket listrik, ember, serokan sampah, kursi lipat dan serokan sampah,” ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi, penganiayaan yang dilakukan R terhadap I itu sudah dilakukan berulang sejak korban bekerja setahun lalu. Penyebabnya diduga pelaku tak puas dengan hasil kerja korban.
“Jadi pemukulan sudah sering terjadi, bahwa korban bekerja dari Juni 2024 hingga saat ini. Rangkaian pemukulan terjadi sepanjang kurun waktu dia bekerja,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, dugaan korban dipaksa memakan kotoran anjing juga terkonfirmasi. Polisi membenarkan hal tersebut.
“Dari keterangan yang kami dapat memang ada korban pernah diminta untuk makan kotoran binatang,” ujarnya.
Korban sendiri diketahui digaji oleh pelaku per bulannya sebesar Rp 1,8 juta. Namun hingga hari ini korban tak pernah sama sekali menerima gaji dari pelaku.
“Gaji korban Rp 1,8 juta sebulan. Selama dia bekerja bahwa korban dari awal sampai saat ini belum diberi gaji. Dia menginap di sana.” Ujarnya.
Atas perbuatan pelaku R dan M, mereka dijerat dengan pasal penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Keduanya terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 30 juta.