PT KAI Divre I Sumut Menertibkan Bangunan Liar di Labuhanbatu Utara baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

PT KAI Divre I Sumut menertibkan satu unit bangunan liar di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Bangunan tersebut digunakan sebagai lokasi usaha tanpa izin resmi.

Pengosongan bangunan ini berada di daerah emplasemen Stasiun Mambang Muda, Jalan Stasiun, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada Rabu (25/6/2025).

Berdasarkan aset yang ditertibkan berada di atas lahan seluas 144 m², dengan nilai sebesar Rp 28.800.000, dan memiliki alas hak berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT KAI (Persero) Nomor 6095.0 Tahun 2025.

“Penertiban dilakukan menyusul ditemukannya penggunaan aset oleh pihak perorangan untuk kegiatan usaha tanpa perjanjian sewa-menyewa yang sah dengan KAI,” ungkap Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, Kamis (26/6).

As’ad menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan hingga surat peringatan, namun tidak ada respons dari pemilik usaha tersebut.

“Kami telah melakukan pendekatan persuasif, mulai dari penyampaian surat pemberitahuan hingga tiga kali surat peringatan. Namun karena tidak ada itikad baik, maka kami mengambil langkah tegas berupa pengosongan lahan,” ujarnya.

Dengan penertiban ini, sepanjang tahun 2025 hingga akhir Juni, KAI Divre I Sumut telah menertibkan aset tanah dan bangunan seluas total 11.602 m² dengan nilai mencapai Rp 51.613.518.470.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Sebelumnya, sepanjang tahun 2024, telah dilakukan penertiban seluas 13.362 m² dengan nilai aset Rp 55.613.522.200.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *