Seorang pria berinisial SM (26) warga Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi. Pelaku AM ditangkap karena mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun.
“Pelaku SM ditangkap di kamar kost di kawasan bengkong pada Rabu (25/6) dini hari,” kata Kanit Reskrim Polsek, Bengkong, Iptu Husnul Faikar, Kamis (26/6/2025).
Kronologi pencabulan yang dilakukan oleh SM saat ibu korban atau istri pelaku sedang berbelanja ke pasar. Saat pulang ia mendapati kamar kosnya terkunci di dalam.
“Ibu korban kemudian mengintip dari jendela dan mendapati pelaku atau suami berlari bersembunyi di belakang pintu kamar tanpa busana,” ujarnya.
Ibu korban yang mengetahui kejadian itu langsung memaksa pelaku membuka pintu kamar kos. Karena mendapatkan desakan dari ibu korban, pelaku kemudian mengenakan pakaian dan membuka pintu.
“Setelah ibu korban masuk kedalam kamar kos, pelaku kemudian terburu-buru untuk pergi bekerja,” ujarnya.
Ibu korban yang mencurigai perbuatannya suaminya langsung mengecek kondisi anaknya yang berumur 3,5 tahun. Saat itu korban dalam kondisi menangis dan ketakutan.
“Saat ibu korban mengecek alat vital korban dalam keadaan lecet. Ibu korban kemudian menanyakan kepada korban dan ia menyebut hal tersebut perbuatan pelaku SM,” ujarnya.
Akibat kejadian itu korban berinisial D mengalami trauma dan sakit pada kemaluannya. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bengkong.
“Dari laporan ibu korban kami kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kamar kosnya,” ujarnya.
Husnul menyebut saat ditangkap pelaku SM tak melakukan perlawanan. Pelaku juga kepada petugas kepolisian mengakui perbuatannya.
“Pelaku saat diamankan mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul anaknya yang masih di bawah umur. Pelaku merupakan ayah kandung korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku SM dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Pelaku saat ini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan undang-undang perlindungan anak,” ujarnya.