Uang Rp 100 Ribu Bikin Personel Polantas Polrestabes Medan Di-Patsus 30 Hari

Posted on

Video yang menampilkan seorang personel Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu RH, melakukan pungli Rp 100 ribu terhadap pengendara sepeda motor viral di media sosial. Atas ulah tersebut Aiptu RH kemudian dijatuhi sanksi penempatan khsusus (patsus) selama 30 hari.

Dalam video yang dilihat, Kamis (26/6/2025), awalnya Aiptu RH menghentikan wanita yang mengendarai sepeda motor di Jalan Palang Merah, Kota Medan. Karena diberhentikan, wanita tampak menelepon seseorang.

Aiptu RH pun dengan setia menunggu wanita itu selesai menelepon. Tidak lama kemudian, wanita itu mengeluarkan dompetnya dan memberikan uang sebesar Rp 100 ribu dan Aiptu RH pun meninggalkan lokasi kejadian.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita membenarkan polisi yang viral itu adalah anggotanya, Aiptu RH. Wanita itu disebut melakukan pelanggaran berupa melawan arus sehingga dihentikan oleh Aiptu RH.

“Terpantau di media sosial ada anggota Satlantas Polrestabes Medan atas nama Aiptu RH melakukan penghentian pengendara sepeda motor menghentikan seorang perempuan. Anak itu melawan arus yang bersangkutan, tapi tidak dilakukan penegakkan hukum secara profesional dan ada indikasi memberikan uang sebesar Rp 100 ribu,” kata AKBP I Made Parwita.

Menurut I Made Parwita, seharusnya secara prosedural personel Satlantas itu turun dari kendaraannya jika melakukan penindakan. Kemudian mengecek kelengkapan surat, bukan seperti di dalam video.

“Seharusnya kalau memang dia melakukan penegakkan hukum dia itu turun dari kendaraan menghentikan orang tersebut dia melakukan pemeriksaan baik itu kelengkapan surat-surat maupun kelengkapan lainnya masalah kendaraan bersangkutan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya itu, Aiptu RH dilakukan penempatan khusus (Patsus). Aiptu RH di-patsus selama 30 hari ke depan.

“Sekarang yang bersangkutan sudah di-pastus selama 30 hari,” ujarnya.

Dia mengimbau agar masyarakat melaporkan jika ada personel Satlantas Polrestabes Medan yang melakukan hal serupa. Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Saya imbau kepada masyarakat pengguna jalan tentunya jangan melakukan pelanggaran, apabila ada anggota Polri terutama Satlantas Polrestabes Medan yang melakukan hal seperti itu silahkan segera laporkan,” tutupnya.

Aiptu RH Langsung Ambil Uang Tilang dari Dompet Pengendara. Baca Halaman Berikutnya…

Uang Tilang untuk Beli Sarapan

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/6) sekitar pukul 09.30 WIB. Pengendara disebut mengaku buru-buru ke pasar sehingga melawan arus.

“Bahwa pengendara tersebut beralasan buru buru mau ke pajak ikan dan sempat menelpon salah satu keluarganya meminta bantuan agar tidak ditilang,” kata Kombes Ferry Walintukan, Jumat (27/6).

Saat pengendara membuka dompetnya, Aiptu RH disebut langsung mengambil uang Rp 100 ribu. Aiptu RH disebut sempat memberikan imbauan kepada pengendara agar tidak melanggar lalu lintas.

“Sehingga kepada pengendara diberikan imbauan agar tidak melakukan kesalahan tersebut di kemudian hari dan ketika si pengendara tersebut membuka dompetnya Aiptu RH langsung mengambil uang sebesar Rp 100 ribu dengan menggunakan tangan kirinya,” ujarnya.

Ferry menjelaskan jika Aiptu RH tidak memberikan surat tilang kepada pengendara. Uang yang diambil Aiptu RH digunakan untuk membeli sarapan.

“Terkait dengan kesalahan pelanggar tersebut tidak diberikan surat tilangnya dan uang yang diambil dari tersebut dipakai dan gunakan buat sarapan,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *