Alasan RK Gugat Lisa Mariana Rp 105 M baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslimin Butar-butar, mengungkapkan alasan kliennya menggugat Lisa Mariana dengan senilai Rp 105 miliar. Gugatan itu dilayangkan lantaran Lisa dinilai telah merusak reputasi, mencemarkan nama baik serta merusak keharmonisan keluargan Ridwan Kamil (RK).

“Kerugian yang kami cantumkan terdiri dari ganti rugi materil dan immateril senilai Rp 105 miliar, itu terdiri dari RP 5 miliar ganti rugi materil dan Rp 100 miliar ganti rugi immateril,” ucap Muslimin dilansir infoNews, Sabtu (28/6/2025).

Muslimin menjelaskan bahwa kerugian materil meliputi biaya yang dikeluarkan Ridwan Kamil untuk menghadapi proses hukum serta kerugian karena tertundanya berbagai pekerjaan.

“Kerugian materil berupa pengeluaran yang nyata dikeluarkan RK dalam menjalani proses hukum, pelaksanaan pekerjaan yang tertunda, dibatalkan, dan ditinggalkan karena mengurus permasalahan dengan LM,” jelasnya.

Sementara itu, kerugian immateril mencakup dampak psikologis dan sosial yang dirasakan RK, termasuk rusaknya citra publik dan hubungan keluarga.

“Kemudian kerugian immateril Pak RK berupa tekanan psikis, lelah pikiran, rusaknya reputasi dan nilai ketokohan sebagai tokoh nasional dan Jabar yang telah dibangun selama ini, hancurnya karakter, terdegradasinya hubungan yang harmonis dengan keluarga, keluarga inti, keluarga besar, dan masyarakat, kenyamanan hidup dan kehidupan, kehilangan kesempatan berkarir di masa depan, serta kehilangan potensi dan peluang bisnis,” tegasnya.

Menurut Muslimin, gugatan sebesar Rp 100 miliar dianggap layak karena tuduhan Lisa Mariana yang menyebar ke publik tidak didukung bukti hukum yang sah.

Ia menyebut Lisa telah menuduh Ridwan Kamil menjalin hubungan layaknya suami istri, menghamili dirinya, hingga meminta menggugurkan kandungan-semua dinilai sebagai fitnah kejam tanpa dasar.

“Menyatakan secara sadar RK menghamili dirinya dan mengatakan tidak bertanggung jawab, bahkan yg lebih parah menuduh RK meminta menggugurkan kandungan, semua itu fitnah yang keji. Belum lagi LM telah berani memastikan tanpa bukti hukum bahwa anak bernama Celina Azzura adalah anak biologis hasil hubungan gelapnya dengan RK, padahal belum ada test DNA yang mendukung narasi LM itu. Oleh karena itu wajar klien kami menuntut ganti rugi kepada LM,” sambung dia.

Sebelumnya, Ridwan Kamil memang telah mengajukan gugatan balik secara perdata di Pengadilan Negeri Bandung, sebagai tanggapan atas gugatan perselingkuhan yang dilayangkan Lisa Mariana. Nilai gugatan mencapai total Rp 105 miliar, terdiri dari kerugian materil dan immateril.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *