Seorang nenek pejalan kaki bernama Pedah Br Bukit (61) tewas usai ditabrak mobil pensiunan polisi berpangkat AKBP inisial BP (62) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Saat ini, BP telah ditetapkan menjadi tersangka atas kejadian itu.
“Ini masih dalam proses sidik, karena sudah digelarkan dan ditetapkan tersangka,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita saat diwawancarai di Polsek Sunggal, Senin (30/6/2025).
Made menyebut BP dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam kasus ini, BP tidak ditahan dan diberlakukan wajib lapor.
Perwira menengah polri itu menyebut BP tidak ditahan karena memiliki riwayat penyakit jantung dan gula.
“Wajib lapor, karena terkait masalah kecelakaan dapat dilakukan penahanan, tidak wajib, pertimbangan yang bersangkutan punya riwayat penyakit jantung dan gula,” jelasnya.
Made menyebut BP tidak dalam kondisi mabuk atau mengonsumsi narkoba pada saat kejadian. Kecelakaan itu diduga terjadi salah satunya karena adanya gangguan pandangan.
“Hasil cek urine negatif, karena jarak, pandangan. Sekarang masih berproses perkara tersebut, ditangani penyidik Satlantas Polrestabes Medan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pedah Br Bukit ditabrak mobil BP. BP merupakan pensiunan polisi dengan pangkat terakhir AKBP.
“Iya, (pangkat terakhir) AKBP,” kata Kanit Lantas Polsek Pancur Batu AKP Rizal Purba, Senin (23/6).
Rizal mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Jamin Ginting KM 15 Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Minggu (22/6) sekira pukul 19.00 WIB. Kejadian berawal saat mobil Fortuner hitam BK 1158 AG milik BP melaju dari arah Medan menuju Berastagi.
Pada saat yang bersamaan, korban yang tengah berjalan kaki hendak menyeberang. Namun, nahas, korban tertabrak mobil BP.
“Korban selaku pejalan kaki hendak menyeberang jalan dari sisi kiri jalur Medan Berastagi ke sisi kanan jalur Berastagi-Medan. Setibanya di tempat kejadian, di mana cuaca gelap dan gerimis terjadi sentuhan pada sisi depan kiri mobil dengan tubuh korban,” jelasnya.
Akibatnya, korban terpental sejauh 4 meter. Setelah kejadian, korban mengalami luka robek di kepala, paha dan lecet di wajah.
Lalu, korban pun dilarikan ke RSUPH Adam Malik. Namun, nahas, nyawa korban tidak tertolong. Sementara pengemudi mobil Fortuner tidak mengalami luka.
Rizal menyebut pensiunan polisi itu hanya melaju dengan kecepatan 20-30 km/jam. Namun, pada saat kejadian korban tiba-tiba menyeberang.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Nggak kencang kok dia (BP), sekitar lari 20-30, hujan lagi, tiba-tiba (korban) itu menyeberang,” kata Rizal, Selasa (24/6).
Rizal menyebut bahwa di lokasi kejadian ada mobil yang terparkir di pinggir jalan. Akibatnya, saat menyeberang, korban tidak melihat mobil BP tengah melaju.
“Kebetulan ada mobil parkir di pinggir jalan. Jadi, ibu itu nggak lihat mobil itu datang dari (arah) Medan,” jelasnya.