Polisi Tangkap 2 Orang saat Gerebek Apartemen Mewah Jadi Pabrik Vape Narkoba

Posted on

Ditresnarkoba Polda Sumut menggerebek apartemen Podomoro yang ada di Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan karena salah satu ruangan dijadikan pabrik liquid vape yang mengandung narkotika. Sejauh ini, ada dua orang yang diamankan terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyebut penggerebekan dilakukan pada, Rabu (25/6/2025).

“Diamankan dua orang tersangka,” kata Ferry, Senin (30/6).

Ferry belum memerinci identitas dan peran kedua pelaku itu. Namun, kata Ferry, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2.965 catridge berisi liquid narkotika siap edar, 35 catridge liquid yang belum dikemas, bahan mentah narkotika golongan I dan NPS, serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Dari bahan baku yang tersisa, dapat membuat 57 ribu catridge berisi liquid narkotika,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan penggerebekan dilakukan usai petugas menerima informasi soal aktivitas ilegal di apartemen tersebut.

“Polda Sumut mengungkap sebuah pabrik vape liquid terbesar yang khususnya mengandung jenis narkotika golongan 1. Anggota kami menerima informasi dari masyarakat, dari informasi tersebut anggota bisa mendapat data sampai di sini,” kata Whisnu saat mengecek pabrik liquid vape itu.

Whisnu menyebut liquid vape yang diproduksi di apartemen itu mengandung narkotika golongan 1 dan NPS atau zat psikoaktif baru. Menurutnya, ini adalah vape liquid jenis baru.

“Jenis narkotika golongan 1, ini baru pertama kali ditemukan di Indonesia, biasanya vape liquid ini mengandung obat keras, tetapi yang ditemukan di Sumut mengandung golongan 1 dan NPS atau psikotropika khusus,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *