10 Fakta Penggerebekan Pabrik Liquid Vape Narkotika di Apartemen Mewah Medan

Posted on

Apartemen mewah Podomoro di Jalan Putri Hijau, Medan digerebek Ditresnarkoba Polda Sumut karena ruangannya digunakan sebagai pabrik liquid vape narkotika. Liquid ini merupakan jenis baru karena menggunakan narkotika kandungan jika dibandingkan liquid-liquid lainnya yang pernah diungkap pihak kepolisian.

Berikut infoSumut rangkum 10 fakta terkait kasus penggerebekan itu:

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan penggerebekan dilakukan usai petugas menerima informasi soal aktivitas ilegal di apartemen tersebut. Petugas kepolisian pun menyelidikinya dan menemukan pabrik liquid itu.

“Polda Sumut mengungkap sebuah pabrik vape liquid terbesar yang khususnya mengandung jenis narkotika golongan 1. Anggota kami menerima informasi dari masyarakat, dari informasi tersebut anggota bisa mendapat data sampai di sini,” kata Whisnu saat mengecek pabrik liquid vape itu, Senin (30/6/2025).

Whisnu melinyebut quid vape yang diproduksi di apartemen itu mengandung narkotika golongan 1 jenis epilon dan NPS atau zat psikoaktif baru. Menurutnya, ini adalah vape liquid jenis baru.

“Jenis narkotika golongan 1, ini baru pertama kali ditemukan, biasanya vape liquid ini mengandung obat keras, tetapi yang ditemukan di Sumut mengandung golongan I dan NPS atau psikotropika khusus,” jelasnya.

Jenderal bintang dua itu menyebut pabrik liquid ini sudah dua bulan beroperasi dan telah memproduksi ribuan catridge liquid vape.

“Ini sudah dua bulan (beroperasi). Pabrik ini telah memproduksi ribuan catridge yang akan diedarkan di Sumut dan sekitarnya, dan sudah dicoba dikirim ke masyarakat,” ujar Whisnu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyebut penggerebekan dilakukan pada, Rabu (25/6). Sejauh ini, ada dua orang yang diamankan terkait kasus tersebut. Namun, Ferry belum memerinci identitas dan peran kedua pelaku itu.

“Diamankan dua orang tersangka,” kata Ferry.

Ferry mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2.965 catridge berisi liquid narkotika siap edar, 35 catridge liquid yang belum dikemas, bahan mentah narkotika golongan I dan NPS, serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Dari bahan baku yang tersisa, dapat membuat 57 ribu catridge berisi liquid narkotika,” ujarnya.

Irjen Whisnu mengatakan bahwa para pelaku diajari oleh seseorang untuk meracik liquid vape itu. Selain itu, para pelaku juga dipantau melalui CCTV

“(Para pelaku) di-hire oleh beberapa orang melalui WA, tapi mereka dipantau melalui CCTV, mereka diajarin untuk membuat,” kata Whisnu.

Baca Selengkapnya di Halaman Selanjutnya…

Setelah liquid itu selesai dikemas, maka akan diambil dan diedarkan.

“Setelah jadi, nanti ada lagi tim yang akan mengambilnya. Jadi, ada mengirim barang, setelah jadi nanti dikirim lagi, barang-barang ini disiapkan bahan bakunya,” jelasnya.

Mantan Dirtipiddeksus Bareskrim Polri menyebut liquid vape ini sangat berbahaya. Untuk itu, Whisnu meminta masyarakat untuk berhati-hati.

“Ini sangat berbahaya karena vape ini mengandung narkotika, kita minta masyarakat berhati-hati,” kata Whisnu.

Pabrik liquid vape di apartemen Podomoro Medan itu memproduksi sekitar 300 catridge setiap harinya. Dalam sehari, omzet pabrik itu mencapai Rp 1,5 miliar karena per catridge dijual Rp 5 juta.

“Satu paket catridge dijual seharga Rp 5 juta. Dalam sehari, dua tersangka bisa memproduksi 300 catridge dengan omzet harian mencapai Rp1,5 miliar,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.

Calvijn mengatakan sejauh ini sudah ada 3 ribu catridge yang dihasilkan pabrik tersebut. Barang haram itu sudah enam kali didistribusikan para pelaku.

“Produksi ini sudah berjalan enam bulan dan enam kali distribusi dilakukan,” jelasnya.

Jean Calvijn mengatakan apartemen tersebut memiliki tiga gudang. Salah satu gudang diantaranya digunakan untuk tempat mencampur narkotika dengan bahan pelarut umum. Lalu, bahan tersebut dimasak dan dikemas.

“Awalnya, mereka gagal dalam delapan percobaan sebelum berhasil dipercobaan kesembilan,” kata Calvijn.

Calvijn menyebut penggerebekan dilakukan saat kedua pelaku hendak mengantarkan pesanan. Kedua pelaku ini, kata Calvijn, merupakan residivis kasus narkoba.

“Penggerebekan dilakukan saat kedua tersangka hendak mengantar dua paket pesanan. Polisi juga menyita sisa bahan baku, alat produksi, mesin pengisi, kemasan, dan hologram palsu,” ujarnya.

“Keduanya merupakan residivis narkoba. Satu pelaku lebih dulu menghuni apartemen dan memulai produksi, karena kewalahan, lalu merekrut pelaku kedua untuk membantu proses pencampuran hingga pengemasan,” sambung Calvijn.

1. Berawal dari Laporan Masyarakat

2. Mengandung Narkotika Golongan 1

3. Dua Bulan Beroperasi

4. Dua Pelaku Ditangkap

5. Ribuan Catridge Liquid Diamankan

6. Pelaku Dipantau dari CCTV

7. Liquid Berbahaya

8. Omzet Capai Rp 1,5 Miliar Per Hari

9. Sudah 6 Kali Didistribusikan

10. Kedua Pelaku Digerebek saat antar Pesanan

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *