Budi Prajogo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten setelah muncul polemik terkait memo penitipan siswa dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA di Kota Cilegon. Menanggapi hal itu, DPW PKS Banten menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kejadian tersebut.
“Terkait dengan kondisi yang sudah, maka Fraksi PKS, DPRD Provinsi Banten, memutuskan untuk me-rolling jabatan pimpinan DPRD, dan yang semula Pak Budi Prajogo digantikan oleh Bapak Imron Rosadi sebagai Wakil Ketua DPRD,” ujar Ketua DPW PKS Banten, Gembong R Sumedi, dilansir infoNews, Selasa (1/7/2025).
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Selain itu, Gembong juga menyampaikan permohonan maaf atas nama DPW PKS atas tindakan yang dilakukan Budi.
“DPW PKS 2019 mengucapkan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada masyarakat yang mungkin terasa terganggu, terasa tersinggung dengan hal yang dilakukan salah satu anggota dewan, yang berasal dari PKS, yaitu Pak Budi,” lanjutnya.
Imron Rosadi yang menggantikan Budi saat ini menjabat sebagai anggota Komisi V DPRD Banten sekaligus Ketua Dewan Syariah Wilayah PKS Banten.
PKS Banten menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen mendukung program-program pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah.
“Termasuk dalam program sekolah gratis, jadi PKS sebagai partai pendukung utama Andra Soni dan Dimyati tetap konsisten dan komitmen untuk mendukung dan menyukseskan program Gubernur dan Wakil Gubernur,” katanya.
Menurut Gembong, Budi menerima keputusan tersebut dan siap menghadapi konsekuensinya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas perhatian yang diberikan.
“Kami ingin berterima kasih juga atas perhatian dari masyarakat yang begitu memberikan perhatian,” ucapnya.
Sebelumnya, beredar luas di media sosial dokumen memo penitipan siswa yang diduga berasal dari Budi Prajogo dalam seleksi SPMB di salah satu SMA negeri di Kota Cilegon. Dalam dokumen tersebut, terdapat tulisan “Memo mohon dibantu dan ditindaklanjuti”, lengkap dengan nama, jabatan, tanda tangan Budi, serta stempel resmi DPRD Provinsi Banten.
Selain itu, turut dilampirkan kartu nama Budi yang berasal dari Fraksi PKS.
Menanggapi hal tersebut, Budi memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa memo itu dibuat oleh staf di DPRD Banten dan diserahkan kepadanya untuk ditandatangani. Staf tersebut menyebut bahwa siswa yang ingin dibantu berasal dari keluarga kurang mampu.
Budi mengakui bahwa perbuatannya adalah sebuah kekeliruan. Ia mengaku menyesal dan menyatakan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting baginya.
“Saya meminta maaf kepada seluruh pihak atas kegaduhan ini,” kata Budi pada Sabtu (28/6).
“Saya tidak kenal anak maupun orang tua. Dan saya tidak pernah menghubungi kepala sekolah untuk memberikan tekanan,” tegasnya.