Pesinetron Pria Ditangkap Peras Pacar Sejenis, Modus Ancam Sebar Video Porno

Posted on

Seorang aktor sinetron berinisial MR ditangkap polisi di kawasan Harjamukti, Depok, Jawa Barat, karena diduga melakukan pemerasan terhadap pacar sesama jenisnya. Saat ini, MR telah resmi berstatus sebagai tersangka.

“Ditetapkan tersangka. Pasalnya pemerasan Pasal 368 KUHP,” ujar Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, dilansir infoNews, Rabu (2/7/2025).

Pengky menjelaskan bahwa penyidik masih terus menggali keterangan dari MR. Ia tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal dalam kasus ini.

“Iya, tidak tertutup kemungkinan. Tapi sementara ini kita sangkakan di pemerasan dulu,” lanjutnya.

Penangkapan terhadap MR dilakukan pada Kamis malam, 5 Juni 2025, di tempat tinggalnya di sebuah indekos di wilayah Harjamukti, Depok.

Polisi mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, MR mengancam akan menyebarluaskan foto dan video intim korban.

“Dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek hubungan antara dia dan korban,” jelas Kompol Pengky.

Korban akhirnya memilih melapor ke pihak berwajib setelah diperas hingga total kerugian mencapai Rp 20 juta. Uang tersebut diberikan melalui transfer maupun secara tunai.

“Tindakan pemerasan permintaan uang, kemudian sudah beberapa kali ditransfer, kerugian kurang lebih Rp 20 juta, baik transfer atau cash. Mungkin karena dia nggak tahan, melapor ke Polsek Cempaka Putih,” sambung Pengky.

Diketahui, pelaku dan korban saling mengenal lewat media sosial. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku sudah menjalin hubungan selama sekitar dua bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *