Hukuman Setya Novanto Disunat Jadi 12,5 Tahun usai Permohonan PK Dikabulkan MA baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Vonis hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP disunat dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. Hal itu setelah permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

“Kabul. Terbukti Pasal 3 junto Pasal 18 UU PTPK junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan,” demikian tertulis dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 di situs resmi MA seperti dilihat, Rabu (2/7/2025) dilansir infoNews.

Selain itu, Novanto juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti (UP) USD 7,3 juta. Adapun uang pengganti itu dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.

“UP USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan Terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara,” ujar hakim.

Novanto juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah masa pidana selesai. Putusan tersebut diketok pada 4 Juni 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

“Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” demikian putusan tersebut.

Sebelumnya, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Pada 2018, Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Selain itu, Novanto juga dibebani membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara. Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan.

Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *