Kadis PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Usai penangkapan, KPK menggeledah rumah mewah milik Topan di Perumahan Royal Sumatera, Medan.
Rumah mewah yang digeledah KPK itu berada di Cluzter Topaz. Petugas sekuriti di klaster tersebut, Yogi menyebut, rumah Topan itu baru saja dibeli dan harganya sekitar Rp 5 miliar.
“Belum ada (setahun), baru dibeli, lebih (enam bulan). Baru, iya (sekitar 6 bulan) dari cat-catnya baru kan,” kata Yogi, Rabu (2/7/2025).
“Kurang tahu (harga pasaran), lebih Rp 1 miliar nggak sampai (Rp 8 miliar), sekitar Rp 5 miliar. Kalau renovasi tahu, sudah tahun lalu, karena sudah berjalan 6 bulan lebih, renovasi beberapa bulan paling karena sudah jadi (rumahnya) dibeli, paling tinggal rehab saja, tinggal dicat,” sambungnya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Jika dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Topan pada 30 Maret 2025, dia hanya memiliki dua tanah dan bangunan di Kota Medan.
Tanah dan bangunan yang pertama dengan luas 137 m2/90 m2. Tanah ini dilaporkan Topan sebagai hibah dengan perkiraan harga Rp 500.000.000.
Selain itu, ada juga tanah dan bangunan milik Topan seluas 450 m2/400 m2. Tanah ini diperkirakan memiliki Rp 1.050.000.000.
Jika dilihat dari harga rumah yang digeledah KPK sesuai keterangan sekuriti, dan aset yang dilaporkan Topan di LHKPN, tidak memiliki kesesuaian harga.