Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menegaskan bahwa pemerintah terus memantau penerima bantuan sosial (bansos) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Ia menyatakan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi jika terbukti ada penyalahgunaan dana bansos untuk berjudi.
“Kita terus, terus telusuri. Pokoknya siapa pun yang mendapatkan bantuan sosial digunakan untuk judol akan kita kenain sanksi,” kata Cak Imin kepada wartawan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, dilansir infoNews, Sabtu (12/7/2025).
Meski belum merinci data terbaru yang dikumpulkan, Cak Imin menekankan bahwa penerima bansos yang kedapatan terlibat dalam judi online akan dikenai sanksi berat, termasuk pencabutan bantuan.
“Sanksinya bisa kita kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat 571.410 NIK yang terdaftar sebagai penerima bansos dan tercatat melakukan aktivitas judi online.
Jumlah total transaksi yang tercatat mencapai 7,5 juta kali, dengan nilai deposit mencapai Rp 957 miliar.
Menanggapi temuan ini, PPATK bekerja sama dengan Kementerian Sosial guna memastikan bahwa penyaluran bansos benar-benar tepat sasaran, sebagaimana arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Analisis dari data rekening tersebut juga akan dijadikan acuan untuk membersihkan data penerima dari akun-akun tidak aktif (dormant) yang hanya digunakan untuk menerima transfer bansos.