Al-Washliyah Minta Pengadilan Eksekusi Putusan soal Sekolah di Deli Serdang

Posted on

Polemik gedung sekolah milik Pemkab Deli Serdang yang berada di atas tanah Al-Washliyah masih terus berjalan. Terbaru, Pemkab Deli Serdang menyegel bangunan sekolah yang ada di wilayah galang tersebut.

Ketua DPW Al-Washliyah Sumut, Dedi Iskandar Batubara, menyebut pihaknya menyayangkan sikap Pemkab tersebut. Apalagi, hari ini merupakan hari pertama sekolah di tahun ajaran 2025-2026.

“Ini kan mulai tahun ajaran baru, harusnya tidak boleh ada upaya-upaya untuk menggagalkan kegiatan proses belajar mengajar yang dimulai hari ini di gedung sekolah Al-Washliyah di Galang tersebut,” kata Dedi kepada infocom, Senin (14/7/2025).

“Dengan hadirnya mereka kemarin di hari Minggu, itu kan upaya untuk melakukan langkah-langkah agar kemudian anak-anak kita tidak bisa belajar di situ. Di mana hati nurani Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melihat bahwa anak-anak kita ini hari ini yang harusnya gembira belajar dihadapkan dengan situasi seperti ini,” imbuhnya.

Dedi kemudian meminta agar Pemkab Deli Serdang segera menyelesaikan proses hibah gedung ini. Dia memastikan Al-Washliyah akan bertahan karena tanah tersebut milik mereka.

“Kami akan sampaikan, bahwa ampai titik darah penghabisan Al-Washliyah akan membela hak-haknya, apa yang sudah diwariskan pendahulu,” tuturnya.

Anggota DPD RI itu menyebut pihaknya akan segera ke pengadilan untuk mendaftarkan permohonan eksekusi bangunan sekolah tersebut. Dedi menyebut, sudah ada putusan Mahkamah Agung terkait polemik gedung itu.

“Sebagaimana yang sudah diperintahkan oleh putusan Mahkamah Agung sebelumnya. Kami juga akan melakukan upaya agar proses belajar mengajar anak-anak kami bisa segera berjalan.” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *