Satresnarkoba Polresta Barelang mendapatkan limpahan kasus narkoba yang melibatkan tujuh orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Barelang, Batam. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui menyelundupkan sabu dengan modus dilemparkan dari luar ke dalam area lapas.
Wakasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Ikhtiar Nazara mengatakan kasus tersebut terungkap saat petugas melakukan razia di blok hunian. Dalam razia tersebut, petugas menemukan delapan paket sabu pada Jumat (11/7).
“Dari hasil pemeriksaan, empat orang warga binaan terlibat, masing-masing berinisial AS, JN, MI, dan E. AS diamankan lebih dulu, kemudian dikembangkan dan diamankan tiga lainnya. Mereka merupakan napi kasus pengeroyokan, penganiayaan, hingga narkoba,” kata Ikhtiar, Senin (14/7/2025).
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap peran masing-masing warga binaan dalam penyelundupan sabu ke dalam lapas. Pelaku AS berperan sebagai penjual sabu di dalam, JN dan MI sebagai pendana, dan E sebagai pemesan barang dari luar.
“Pengakuan pelaku baru sekali melakukan, namun masih kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Ikhtiar, pelaku E memesan sabu dari dalam lapas kepada seseorang berinisial R yang saat ini masih diburu polisi. R diduga menyelundupkan sabu dengan cara melemparkannya dari luar ke area lapas.
“Sabu tersebut dikirim oleh seorang berinisial R yang kini masih dalam pencarian (DPO) dengan modus dilempar dari luar ke dalam lapas,” ujarnya.
Masih di hari yang sama, polisi juga menerima limpahan tiga warga binaan lainnya, masing-masing berinisial R, MA, dan MAA. Ketiganya diamankan petugas karena kepemilikan satu paket sabu.
“Mereka diamankan karena kedapatan menyimpan satu paket sabu yang disembunyikan di tempat sampah. Ketiganya mengaku barang tersebut untuk dipakai sendiri. Sabu itu mereka klaim ditemukan di dalam lapas,” ujar Ikhtiar.
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan dan masa hukuman para pelaku akan ditambah sesuai tindak pidana baru yang dilakukan.
“Jadi para pelaku ini akan diproses sebagaimana biasanya hingga persidangan dan hukuman mereka akan ditambahkan dengan hukuman saat ini,” ujarnya.