Bea Cukai Langsa memusnahkan 476 ribu rokok dan tujuh koli teh hijau ilegal senilai Rp 758 juta. Penyelundupan barang itu berpotensi merugikan negara Rp 399 juta.
“Metode pemusnahan dilakukan dengan cara memotong rokok menjadi dua bagian kemudian dibakar untuk memastikan barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto, Kamis (17/7/2025).
Barang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sejak November 2024 hingga Mei 2025.Dwi menjelaskan pemusnahan dilakukan di dua lokasi yaitu Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.
Selain rokok, bea cukai juga memusnahkan delapan ekor kambing pigmi yang merupakan barang bukti penyidikan tindak pidana kepabeanan. Kambing itu disebut dimusnahkan setelah bea cukai berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, Kejaksaan Aceh Timur, dan Pengadilan Negeri Idi. Menurut Dwi hewan itu dimusnahkan karena beresiko tinggi berpotensi menyebar penyakit menular.
“Penyakit yang diwaspadai seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), brucellosis dan rabies,” jelas Dwi.
Dwi menjelaskan, pihaknya juga menitipkan barang bukti berupa 2 ekor sigung bergaris, 1 ekor burung macaw, 6 ekor mara patagonia/kelinci patagonia kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh untuk dirawat. Satwa yang diserahkan itu termasuk hewan dilindungi.
“Untuk kepentingan pendidikan konservasi, satwa tersebut dititip atau dirawat ke Lembaga Konservasi di bawah pengawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut dan putusan pengadilannya,” ujar Dwi.