APHI Ungkap Status Lahan yang Disegel KLH terkait Karhutla di Riau

Posted on

Lahan diduga milik PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan empat perusahaan lain oleh petugas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rupanya, lahan itu bukan lagi milik SRL.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Riau, Muller Tampubolon mengaku sudah mengkonfirmasi statusnya ke SRL. Langkah ini sebagai peran asosiasi terhadap anggotanya.

“Begitu dapat informasi adanya penyegelan yang menyebutkan konsesi PT SRL ini saya langsung menghubungi direkturnya. Tentu sebagai Ketua APHI saya harus aktif dalam hal pencegahan dan pengendalian karhutla dalam konsesi anggota APHI,” ucap Muller, Sabtu (26/7/2025).

Direktur SRL, Dody Asaputra memastikan lahan tersebut sudah bukan lagi konsesi mereka. Bahkan, statusnya sudah dilepas sejak tahun 2022 lalu.

“Direktur PT SRL sampaikan ke saya bahwa lahan yang disebutkan konsesi SRL dalam siaran pers Menteri LH tersebut berada di Rokan Hilir dan sejak tahun 2022 bukan lagi konsesi mereka,” jelas Muller.

Perusahaan juga telah mengirimkan surat kepada Menteri LH dan ditembuskan ke APHI. Isinya menjelaskan status lahan di wilayah bekas konsesinya yang sekarang sudah milik negara.

“Berdasarkan penjelasan Direktur PT SRL melalui surat yang dikirim ke Menteri LH yang juga ditembusi ke APHI Riau tertulis rinci atas lahan yang disegel Kementerian,” katanya.

Pertama PT Sumatera Riang Lestari Blok III yang berlokasi di Rokan Hilir dan dimaksud telah dikembalikan pada Negara. Kemudian oleh Menteri LHK saat itu diberikan Surat Keputusan terkait perubahan areal kerja PT Sumatera Riang Lestari dengan surat nomor SK.645/MENLHK/SETJEN/HPL.2/6/2022 tanggal 30 Juni 2022.

Sehingga areal konsesi tersebut bukan lagi tanggung jawab dari PT Sumatera Riang Lestari. Surat itu dilayangkan dalam bentuk klarifikasi atas penyegelan akibat karhutla.

“Berarti lebih kurang selama 3 tahun lahan yang disegel itu bukan merupakan konsesi PT SRL lagi,” kata Muller.

Menurutnya, sebagai organisasi menaungi industri kehutanan di Provinsi Riau, APHI Riau berperan memberi informasi secara terbuka. Termasuk bersinergi bersama untuk melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Bumi Lancang Kuning.

Sementara Manager Humas PT SRL Abdul Hadi tak banyak berkomentar. Abdul Hadi mengaku surat klarifikasi telah dikirimkan ke kementerian terkait, termasuk ke APHI sebagai organisasi mereka.

“Sesuai yang disampaikan APHI. Kami juga telah mengirimkan ke kementerian terkait, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup sebagai klarifikasi terkait status lahan yang bukan lagi milik kami,” kata Hadi singkat.

Sebelumnya penyegelan dilakukan terhadap empat perusahaan dan satu pabrik di Riau. Penyegelan dilakukan oleh KLH atas insiden kebakaran lahan yang berdampak asap dan jadi perhatian nasional.

KLH mengungkap perusahaan disegel usai ditemukan ada hotspot sejak Januari-Juli 2025. Dari empat perusahaan yang disegel, salah satunya disebut milik PT SRL.

“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” terang Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Rizal Irawan dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7) kemarin.

Menurutnya, sebagai organisasi menaungi industri kehutanan di Provinsi Riau, APHI Riau berperan memberi informasi secara terbuka. Termasuk bersinergi bersama untuk melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Bumi Lancang Kuning.

Sementara Manager Humas PT SRL Abdul Hadi tak banyak berkomentar. Abdul Hadi mengaku surat klarifikasi telah dikirimkan ke kementerian terkait, termasuk ke APHI sebagai organisasi mereka.

“Sesuai yang disampaikan APHI. Kami juga telah mengirimkan ke kementerian terkait, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup sebagai klarifikasi terkait status lahan yang bukan lagi milik kami,” kata Hadi singkat.

Sebelumnya penyegelan dilakukan terhadap empat perusahaan dan satu pabrik di Riau. Penyegelan dilakukan oleh KLH atas insiden kebakaran lahan yang berdampak asap dan jadi perhatian nasional.

KLH mengungkap perusahaan disegel usai ditemukan ada hotspot sejak Januari-Juli 2025. Dari empat perusahaan yang disegel, salah satunya disebut milik PT SRL.

“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” terang Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Rizal Irawan dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7) kemarin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *