PT Tira Darma Gemilang mengajukan gugatan perdata terhadap Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan ke Pengadilan Negeri Medan atas dugaan perbuatan melawan hukum soal izin sewa lahan di bekas Pasar Aksara senilai Rp 415 juta. Wali Kota Medan Rico Waas bakal memanggil direksi PUD Pasar soal kasus ini.
Rico Waas mengatakan bakal melihat data soal penyewaan lahan itu. Sebab, ia yakin jika ada berkas-berkas soal penyewaan lahan itu jika melihat gugatannya.
“Akan kita lihat datanya, nanti akan saya panggil (direksi) PUD Pasar, kita cek karena harusnya kan ada berkas-berkasnya,” kata Rico Waas di Kantor ATCS Medan, Senin (28/7/2025).
Sebelumnya diberitakan, PT Tira Darma Gemilang mengajukan gugatan perdata terhadap PUD Pasar Kota Medan ke Pengadilan Negeri Medan atas dugaan perbuatan melawan hukum soal izin sewa lahan di bekas Pasar Aksara. PUD Pasar digugat sebesar Rp 415 juta dalam perkara ini.
“Kita menggugat PUD Pasar Medan atas perbuatan melawan hukum terkait tumpang tindih izin sewa lahan untuk papan reklame di kawasan eks Pasar Aksara,” kata kuasa hukum PT Tira Darma Gemilang Raja A Mayakasa Harahap dalam keterangannya, Kamis (24/7).
Gugatan tersebut teregister di PN Medan dengan nomor: 36/Pdt.G.S/2025/PN Medan per tanggal. Wali Kota Medan Rico Waas dan pengelola cafe Aksara Kuphi ikut tergugat dalam perkara ini.
Dalam gugatannya, Raja menyatakan jika PT Tira telah mengantongi izin resmi dari PUD Pasar untuk menyewa lahan seluas 40 meter persegi guna mendirikan lima titik tiang reklame, dengan masa sewa dua tahun sejak 3 Januari 2024 hingga 2 Januari 2026. Izin tersebut diperoleh melalui nota kesepahaman dan pembayaran kontribusi sewa yang sah.