Usut Korupsi Tol Trans Sumatera, KPK Panggil Eks Dirut PT Hutama Karya

Posted on

KPK memanggil mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, dan pensiunan/Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto. KPK memanggil kedua nama tersebut karena tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS).

“Hari ini Rabu (6/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dugaan TPK pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dikutip detiNews, Rabu (6/8/2025).

Sayangnya Budi tidak merinci materi apa yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK) Persero tahun anggaran 2018-2020. Pada perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial BP dan MRS dari Pihak Hutama Karya dan satu korporasi swasta berinisial PT STJ.

“Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK kala itu, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (13/3/2024) lalu.

Ali mengatakan ada dugaan kerugian negara akibat proses pengadaan lahan ini. Ali mengungkap dugaan kerugian negara mencapai belasan miliar.

“Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud,” ujarnya.

Terakhir, KPK melakukan penyitaan terhadap 65 bidang tanah di perkara ini. Lokasi tanah itu berada di Kalianda, Lampung Selatan. Penyitaan dilakukan pada 14-15 April 2025.

Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *