Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyelewengan BBM di Rohil, Ada Manajer SPBU

Posted on

Polda Riau menangkap tiga orang terkait penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Rokan Hilir (Rohil). Ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka, termasuk seorang manajer SPBU.

“Tiga tersangka adalah HM (38) selaku pelangsir, HA (40) selaku supervisor SPBU, dan MD (40) selaku manajer SPBU,” ujar Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan melansir infoNews, Jumat (8/8/2025).

Dalam menjalankan aksinya, HM membeli BBM jenis Bio Solar dan Pertalite dengan menggunakan jeriken. Dia membelinya di SPBU Jalan Kecamatan Km 4 Kecamatan Bagan Punak Meranti, Kabupaten Rokan Hilir.

“Kemudian SPBU menjual BBM subsidi di atas harga HET atas seizin supervisor dan manajer,” ujarnya.

HA dan MD yang menjual kepada HM mendapatkan keuntungan. HM membeli satu jeriken Bio Solar seharga Rp 200.000 berisi 29,411 liter, namun membayar Rp 210.000 kepada operator SPBU, termasuk fee sebesar Rp 10.000 per jeriken untuk pihak SPBU.

Polisi mengamankan 50 jeriken atau sekitar 1.470 liter Bio Solar, 18 jeriken Pertalite sebanyak 522 liter, becak motor beserta gerobak kayu untuk mengangkut BBM, 10 lembar surat rekomendasi dari Dinas Perikanan, dan 9 lembar surat kuasa dalam penangkapan ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9, Pasal 55 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Artikel ini sudah tayang di infoNews, baca selengkapnya di .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *