Apakah Islam Memperbolehkan Mencukur Alis? Ini Penjelasan Ulama

Posted on

Sebagian wanita mencukur alis dengan tujuan untuk merias diri. Seorang muslimah tidak dilarang untuk merias wajah, namun perlu diketahui ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Dilansir infoHikmah, mencukur sebagian atau seluruh alis dilarang Rasulullah SAW. Hal itu disebutkan dalam hadits berikut yang berasal dari Ibnu Abbas RA,

“Dilaknat: orang yang menyambung rambut, yang disambung rambutnya, orang yang mencabut alisnya dan yang minta dicabut alisnya, orang yang mentato dan yang minta ditato, selain karena penyakit.” (HR Abu Daud)

Menukil dari buku Hukum Kawat Gigi dalam Islam susunan Arya Brahmanta dan Ali Ramis Bachmid, ada hadits lainnya mengenai larangan mencukur alis dari Ibnu Mas’ud RA,

“Rasulullah SAW melarang orang mencukur alis, mengikir gigi, menyambung rambut dan mentato, kecuali karena penyakit.” (HR Ahmad)

Masih berasal dari sumber yang sama, ulama besar Yaman bernama Imam Asy Syaukani mengatakan bahwa sabda Rasulullah SAW pada hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa hukum mengerjakan larangan yang telah disebutkan itu adalah haram. Status keharamannya mengacu jika tindakan yang dilakukan bertujuan mempercantik diri, bukan karena alasan darurat seperti penyakit atau cacat.

“Sabda Nabi SAW, ‘kecuali karena penyakit’ menunjukkan bahwa keharaman yang disebutkan, jika tindakan tersebut dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram.” (Al Syaukani dalam Nailul Authar)

Dalam buku Fikih Muslimah Praktis susunan Hafidz Muftisany turut diterangkan, bahwa para ulama menyebut bahwa mencukur atau mencabut alis haram jika untuk perawatan kecantikan.

Wallahu a’lam.

Artikel ini telah tayang di infoHikmah, baca selengkapnya

Hukum Mencukur Alis dalam Islam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *