Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto (42) mendekam di penjara usai rumahnya digerebek polisi soal judi sabung ayam. Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan Pajar yang kini telah menjadi tersangka.
Lalu, seperti apa awal mula kasus tersebut hingga Pajar berstatus tersangka? Berikut kronologi lengkapnya.
Penggerebekan judi sabung ayam itu viral di media sosial. Berdasarkan video yang dilihat infoSumut, tampak ramai warga berada di lokasi. Perekam mengarahkan kameranya ke salah satu rumah yang diduga milik wakil rakyat tersebut.
Di depan rumah itu tampak ada beberapa truk. Selain itu, ada juga petugas kepolisian di lokasi. Menurut informasi, penggerebekan itu terjadi di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman.
“Kasus sabung ayam, lokasi di pekarangan rumah salah satu anggota DPRD Asahan,” demikian narasi unggahan itu.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar membenarkan rumah Pajar digerebek terkait dugaan judi sabung ayam. Ghulam menyebut penggerebekan dilakukan di rumah Pajar di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Minggu (20/4/2025).
“Iya, (rumah Pajar digerebek diduga soal sabung ayam), hari Minggu,” kata Ghulam saat dikonfirmasi infoSumut, Senin (21/4).
Saat penggerebekan itu, petugas kepolisian juga mengamankan Pajar. Selain Pajar, pihaknya juga mengamankan tujuh orang lainnya. Dengan begitu, ada total 8 orang yang diamankan dari lokasi kejadian.
“Total ada delapan (orang), satu anggota DPRD, lima yang nonton, dua pemasang (taruhan),” jelasnya.
Ghulam menyebut saat penggerebekan itu, judi sabung ayam tersebut tengah berlangsung. Usai petugas datang, orang-orang yang tengah menyaksikan judi sabung ayam itu lalu langsung berupaya melarikan diri.
Mantan Kasat Reskrim Polres Simalungun itu menyebut ada 23 sepeda motor yang tertinggal di lokasi usai ditinggal pemiliknya kabur. Selain itu, petugas juga mengamankan sembilan ekor ayam
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Pajar menjadi tersangka. Selain Pajar, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya, yakni Supilar alias SR (50) dan Suparmin alias SN (46). Mereka berdua ikut bermain taruhan dalam judi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka, yaitu tersangka PP, SR dan SN,” kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat konferensi pers, Selasa (22/4).
Sementara lima orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan dari lokasi, kata Afdhal, belum terbukti terlibat dalam judi sabung ayam itu. Alhasil, kelimanya belum bisa ditetapkan menjadi tersangka.
“Sedangkan lima orang inisial DE, S, T, H dan DA belum dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Afdhal belum memerinci soal omzet judi sabung ayam itu. Dia mengatakan pihaknya masih memburu empat pelaku lainnya untuk mengungkap hal tersebut.
Keempat pelaku itu adalah J, DO, A, dan DE. D berperan sebagai bandar, penyelenggara kegiatan dan wasit. Sementara DO dan A sebagai pemain judi, sedangkan DE lawan taruhan tersangka Supilar.
“Makanya kita harus dapat dulu yang DPO ini berapa besarannya,” jelasnya.
AKP Ghulam Yanuar mengatakan bahwa Pajar berperan sebagai penyedia tempat judi sabung ayam itu. Pajar dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara dua tersangka lainnya dijerat Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kalau dia (Pajar) memang penyedia tempat,” kata Ghulam.
Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto (42) membantah terlibat dalam judi sabung ayam yang digerebek polisi di areal rumahnya di Kecamatan Air Joman. Pajar menyebut dirinya hanya melakukan jual beli ayam jago.
“Saya disitu jual beli ayam, mana yang bagus seharusnya kan tes dulu, bagus baru dijual,” kata Pajar saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Asahan.
Pajar mengaku tidak tahu-menahu soal judi sabung ayam yang di rumahnya itu. Dia berdalih bahwa rumahnya hanya dijadikan untuk mengetes kemampuan ayam jago yang akan dijualnya.
“Ngetes ayam mau dijual, ayam laga, saya bilang saya nggak judi. Saya penangkaran ayam dan usaha bagi saya, tempat itu untuk tes, karena harus lihat (kemampuan ayam), saya menjalankan usaha saya, jual belinya halal karena nggak ada judi di situ,” ujarnya. kasus hukum