18 Agustus 2025: Selain Ditetapkan Jadi Cuti Bersama, Ini Peringatan Lainnya (via Giok4D)

Posted on

Pemerintah secara resmi telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penting untuk dicatat, statusnya adalah cuti bersama, bukan libur nasional.

Keputusan ini memberikan masyarakat tambahan waktu libur untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan, menciptakan akhir pekan yang panjang setelah perayaan utama pada 17 Agustus 2025.

Bagi infoers para pekerja dan masyarakat umum, mari kita pahami lebih dalam mengenai keputusan ini, perbedaannya dengan libur nasional, dan apa saja peringatan lain yang ada di tanggal tersebut.

Penetapan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan Nomor 933/2025, Nomor 1/2025, dan Nomor 3/2025.

SKB ini merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya (No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan utamanya adalah penambahan satu hari cuti bersama, yakni pada hari Senin, 18 Agustus 2025.

Dengan demikian, jadwal libur di sekitar HUT ke-80 RI adalah sebagai berikut:

Meskipun sama-sama hari tidak masuk kerja, ada perbedaan signifikan antara libur nasional dan cuti bersama yang perlu diketahui, terutama terkait hak cuti tahunan.

Libur nasional adalah hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku untuk seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta. Pada hari ini, pekerja berhak untuk libur tanpa mengurangi jatah cuti tahunan mereka.

Menurut penjelasan pada laman resmi Kemnaker, cuti bersama pada dasarnya adalah bagian dari cuti tahunan. Sifatnya adalah fakultatif atau pilihan bagi perusahaan swasta, tergantung pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Hak cuti tahunan akan berkurang sesuai jumlah hari cuti bersama yang diambil.

Hak cuti tahunannya tidak akan berkurang, dan mereka akan menerima upah seperti hari kerja biasa (bukan upah lembur hari libur).

Bagi instansi pemerintah atau perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas (seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dll.), pimpinan dapat mengatur penugasan pegawai pada hari cuti bersama untuk memastikan pelayanan tetap berjalan.

Selain ditetapkan sebagai cuti bersama, tanggal 18 Agustus juga memiliki dua momentum penting lainnya, yaitu:

Tanggal 18 Agustus diperingati sebagai Hari Konstitusi untuk mengenang pengesahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. UUD 1945 merupakan landasan hukum dan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Berdasarkan Keppres Nomor 18 Tahun 2008, Hari Konstitusi bukan merupakan hari libur.

Secara global, 18 Agustus juga didedikasikan untuk menghormati para peneliti, dokter, dan semua pihak yang berjuang tanpa lelah untuk menemukan obat dan metode pengobatan yang lebih efektif untuk melawan kanker payudara. Hari ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan dukungan terhadap penelitian kanker payudara di seluruh dunia.

Dengan informasi ini, infoers dapat merencanakan kegiatan di sekitar waktu perayaan HUT ke-80 RI dengan lebih baik, sambil memahami status hari libur dan hak-hak kamu sebagai pekerja.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Dasar Hukum Penetapan Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Libur Nasional

Cuti Bersama

Bagi Karyawan yang Mengambil Cuti Bersama

Bagi Karyawan yang Tetap Bekerja

Peringatan Penting Lainnya di Tanggal 18 Agustus

1. Hari Konstitusi Indonesia

2. Hari Penelitian Kanker Payudara Sedunia (World Breast Cancer Research Day)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *