Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar gudang penampungan kulit ikan pari dan serangga kering di Kota Batam. Dari pengungkapan itu, polisi menyita kulit ikan pari kikir kering seberat 2,1 ton, serangga jenis tonggeret/cicada kering sekitar 700 kilogram, serta kelabang kering dengan jumlah sekitar 1.000 ekor.
“Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri membongkar gudang penyimpanan kulit ikan pari dan serangga kering di Kelurahan Sadai, Bengkong, Kota Batam pada Rabu (20/8),” kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Kamis (21/8/2025).
Silvester mengatakan, pengungkapan gudang penampungan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya. Informasi tersebut kemudian didalami oleh personel Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Pada saat tim melakukan pengecekan di ruko tersebut, tim menemukan beberapa karung dan box yang di dalamnya terdapat hewan yang sudah dikeringkan,” ujarnya.
Silvester menjelaskan, saat dilakukan penghitungan ditemukan kulit ikan pari kikir kering seberat 2,1 ton, serangga jenis tonggeret/cicada kering sekitar 700 kilogram, serta kelabang kering dengan jumlah sekitar 1.000 ekor.
“Saat tim melakukan pengecekan ditemukan barang bukti antara lain 72 karung kulit ikan pari kikir kering seberat 2,1 ton, 86 karung dan 15 dus serangga jenis tonggeret/cicada kering sekitar 700 kilogram, serta 2 boks kelabang kering dengan jumlah sekitar 1.000 ekor,” ujarnya.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial MH. Pria tersebut diketahui sebagai penjaga gudang.
“Untuk saudara MH merupakan penanggung jawab pada ruko tersebut dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dari pemeriksaan sementara, MH menyebutkan gudang penyimpanan itu merupakan tempat transit. Kulit ikan pari hingga serangga tersebut rencananya akan dikirim ke Vietnam.
“Diketahui hewan kering tersebut berasal dari Jakarta dan transit di gudang yang berada di kawasan Bengkong, kemudian akan dikirim ke Negara Vietnam,” ujarnya.
Dari pemeriksaan MH, diketahui bahwa kulit ikan pari hingga serangga itu merupakan milik seorang pria berkewarganegaraan Vietnam.
“Hewan kering yang ditemukan di ruko tersebut adalah milik seorang WNA asal Vietnam, yang diketahui merupakan bos dari MH,” ujarnya.
Atas pengungkapan itu, pelaku diduga melanggar Undang-undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.