Sebuah minibus yang berisi 7 siswi SMA di Padang, Sumatera Barat, mengalami kecelakaan dengan Kereta Api Minangkabau Ekspres, Kamis (21/8/2025) siang. Satu orang meninggal dunia, sementara enam lainnya mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit.
Kepala Badan Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton menjelaskan, tim gabungan dari BPBD, Damkar beserta kepolisian dan warga setempat telah membantu proses evakuasi korban akibat kecelakaan yang terjadi di perlintasan Jati Koto Panjang, Kelurahan Jati, Kecematan Padang Timur.
“Peristiwanya terjadi di perlintasan Jati Koto Panjang Kelurahan Jati sekitar pukul 11.30 WIB tadi,” jelas Kalaksa kepada wartawan.
Sesuai keterangan saksi bernama Edi di lapangan, kecelakaan terjadi antara minibus jenis Honda Mobilio dengan KA Minangkabau Ekspres. Minibus berisi 7 siswi Kelas XI SMA Negeri 10 Padang.
“Mobil datang dari arah Jati Parak Salai hendak melintasi rel kereta api menuju jalan raya jati. Sampai di perlintasan kereta api, mobil tertabrak oleh kereta Api jurusan bandara dari Arah Simpang Aru menuju BIM,” katanya.
Kencangnya tabrakan, membuat mobil terseret sejauh 10 meter dari rel. Dari tujuh orang siswi yang ada di dalam mobil, satu orang atas nama Nabila meninggal dunia, sementara enam lainnya mengalami luka serius dan dilarikan ke RS Yos Sudarso.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab juga membenarkan kejadian tersebut.
“Untuk yang kesekian kalinya kita harus mengabarkan informasi tentang kereta yang tertemper kendaraan. Kami sudah terus mengingatkan, namun hari ini kejadian lagi,” kata Reza saat dikonfirmasi infoSumut.
Reza mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan masih terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Berdasarkan laporan dari masinis, sebelum kejadian klakson lokomotif telah dibunyikan berkali-kali sebagai peringatan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pengemudi, sehingga menemper KA Minangkabau Ekspres,” jelas Reza.
“Saat ini korban telah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit terdekat. Informasi mengenai kondisi korban sepenuhnya menjadi kewenangan pihak rumah sakit, dan hingga saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari pihak rumah sakit terkait status korban,” jelas Reza.
Ia menegaskan, kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama.
Sebagai informasi, perlintasan kereta api di Indonesia telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan guna memastikan keselamatan semua pengguna jalan.
“Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang,” katanya lagi.**