Anggota KPU Nias Barat FID (38) ditetapkan menjadi tersangka usai digerebek bersama selingkuhannya, KR (34) di salah satu kamar kos. Sebelum digerebek, keduanya sudah sempat berhubungan badan di kos tersebut.
“Mereka mengakui sudah melakukan (hubungan badan), iya (sebelum digerebek),” kata Kasi Humas Polres Nias Aipda M Motivasi Gea saat dikonfirmasi infoSumut, Kamis (24/4/2025).
Motivasi menyebut kedua tersangka ini sudah cukup lama menjalin hubungan. Selain itu, keduanya juga sudah berkali-kali bertemu.
“Bukan hanya sekali mereka bertemu dan mengaku sudah memiliki hubungan yang agak lama, satu tahunan lebih,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota KPU Nias Barat inisial FID kepergok tengah bersama wanita selingkuhannya di dalam kamar kos.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Sudirman, Selasa (22/4) sekira pukul 10.30 WIB. Polisi pertama kali mendapat informasi melalui call center 110.
“Iya, inisial FID (Komisioner KPU Nias Barat),” kata Motivasi, Rabu (23/4).
Usai menerima informasi itu, pihak kepolisian langsung turun ke lokasi. Setibanya di lokasi, petugas menemukan FID bersama KR dalam satu kamar.
Di lokasi kejadian itu, petugas juga menemukan ada NG, istri dari FID. Berdasarkan pengakuan NG, dirinya sudah lama mencurigai adanya hubungan terlarang antara suaminya dan KR.
Setelah kejadian itu, FID dan KR dibawa ke Polres Nias untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, istri FID juga telah membuat laporan atas dugaan perselingkuhan suaminya itu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan FID dan KR sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 284 tentang perzinaan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
“Dua-duanya tersangka,” ujarnya.
Meski jadi tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Namun, keduanya diberlakukan wajib lapor. skandal