4 Anggota DPRD Medan Mangkir Dipanggil Kejatisu soal Kasus Pemerasan

Posted on

Empat anggota DPRD Medan tidak menghadiri pemanggilan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) soal dugaan pemerasan pengusaha. Keempatnya tidak datang tanpa ada penjelasan.

“Nggak datang, nggak ada keterangan resminya ntah apa alasan tidak datang,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi saat dihubungi, Jumat (22/8/2025).

Husairi menjelaskan bakal menjadwalkan ulang terhadap keempatnya. Rencana pemeriksaan dilakukan pada Senin-Selasa (25-26/8).

“Perencanaan penjadwalan ulang sudah ada, mungkin rencana Senin dan Selasa,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut memanggil empat anggota DPRD Medan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Medan terhadap pengusaha. Ketua Komisi 3 DPRD Medan diduga memeras pengusaha dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak.

“Pihak Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi, Selasa (19/8).

Keempat anggota DPRD Medan yang dipanggil adalah Ketua Komisi 3 DPRD Medan berinisial SP, sekretaris Komisi 3 berinisial DRS, dan dua anggota Komisi 3 GRF dan EA. Pemanggilan untuk meminta keterangan akan dilakukan pada Kamis-Jumat (21-22/8).

“Bahwa benar tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan, adapun yang dipanggil pada hari Kamis dan Jumat dari Komisi 3 DPRD Medan yakni DRS, GRF, EA, dan SP,” ucapnya.

Sebelum ini, Tim Penyelidik telah memanggil 3 pengusaha yang diduga diperas. Termasuk juga tiga pejabat Pemkot Medan yakni Sekwan DPRD Medan, Kasatpol PP Medan, dan Kadis Koperasi dan UMKM Medan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *