KPK Ungkap Alasan Panggil Rektor USU di Kasus Korupsi Jalan: ‘Circle’ Topan

Posted on

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut. KPK menyebut, Muryanto Amin dipanggil karena merupakan ‘circle‘ dari mantan Kadis PU Sumut, Topan Ginting.

“Ini circle-nya,circle-nya termasuk kan Topan juga kan circle-nya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu melansir infoNews, Selasa (26/8/2025).

KPK memberikan keterangan saat ditanya apakah Rektor USU termasuk circle TopanGinting sehingga ikut dipanggilKPK. Meski begitu, dia tak menjelaskan detail maksud Muryanto ‘circle’ Topan.

Asep menjelaskan, penyidik KPK ingin mendalami pengetahuan Muryanto soal pengadaan jalan yang terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

“Jadi kita mendalami terkait dengan keterangan-keterangan atau pengetahuan-pengetahuan dari Pak Rektor ini terkait dengan masalah pengadaan jalan dan lain-lainnya,” jelasnya.

Muryanto sebelumnya dipanggil sebagai saksi pada Jumat (15/8). Muryanto tak hadir sehingga KPK akan memanggil lagi.

Pengusutan dugaan korupsi terkait proyek jalan di Sumut ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni:

– Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
– M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *