KPK kembali akan memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas hari ini. Yaqut dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 20233-2024.
“Semoga (Yaqut) hadir. (Jam pemanggilan) ya seperti biasa,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dilansir infoNews, Senin (1/9/2025).
Sebelumnya Yaqut juga dipanggil dan menjalani pemeriksaan di KPK Kamis (7/8). Ia diperiksa sekitar empat jam oleh penyidik dan dicecar sejumlah pertanyaan.
Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan meski belum ada penetapan tersangka. Total tiga pihak sudah dicegah KPK ke luar negeri termasuk Yaqut. Hal itu dilakukan agar ketiganya tetap di Indonesia untuk kepentingan penyidikan. Ketiganya hingga saat ini masih berstatus saksi.