Sri Mulyani Ungkap Target Pajak 2026 Naik Jadi Rp 3.146 T

Posted on

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut target penerimaan pajak tahun 2026 mengalami kenaikan menjadi Rp 3.147,7 triliun dari sebelumnya Rp 2.357,7 triliun di tahun 2025. Meski target naik, tidak ada pajak baru di tahun 2026.

“Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPD RI secara virtual, Selasa (2/9/2025) dikutip infoFinance.

Ia mengatakan target penerimaan pajak 2026 naik 13,5% dibandingkan tahun sebelumnya. “Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama,” tuturnya.

Untuk menggenjot penerimaan pajak di tahun 2026, Sri Mulyani menyebut pihaknya akan fokus dari sisi kepatuhan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Dalam hal ini bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh, sementara yang tidak mampu dan masih lemah akan dibantu secara maksimal.

“Seperti UMKM ini juga banyak yang muncul pertanyaan. Kebijakan kita UMKM sampai Rp 500 juta omzetnya tidak ada PPh-nya, jadi mereka nggak membayar pajak. Kalau omzetnya di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, pajak final 0,5%. Itu adalah kebijakan pemihakan kepada UMKM karena kalau pajak PPh Badan adalah angkanya di 22%,” tuturnya.

Selain di sektor UMKM, bantuan perpajakan juga diberikan untuk bidang-bidang pendidikan dan kesehatan yang tidak dipungut pajak. Juga untuk masyarakat yang pendapatannya di bawah Rp 60 juta tidak dipungut PPh.

“Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik, namun pemihakan gotong royong kepada terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan. Ini semuanya adalah azas gotong royong, namun kita tetap menjaga tata kelola,” ucap Sri Mulyani.

Dari sisi pelayanan juga akan ditingkatkan. Salah satunya penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax untuk memudahkan wajib pajak.

“Jadi program-programnya adalah terus memperbaiki, menyempurnakan Coretax, sinergi pertukaran data, transaksi-transaksi yang dilakukan di digital harus sama treatment-nya dengan transaksi non digital. Kita terus meningkatkan joint program agar dari sisi pemeriksaan data pengawasan intelijen bisa konsisten,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *