Alvi Maulana (24), pria asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut membunuh dan memutilasi pacarnya berinisial TAS (25). Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan 239 pecahan tulang korban di kamar kos tersangka.
Dilansir infoJatim, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama menjelaskan, Alvi memutilasi TAS di sebuah kos yang berada di Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Di kos ini, tersangka tinggal bersama dengan korban.
Alvi ditangkap pada Minggu (7/9/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Di kamar tersangka ini lah pihaknya menemukan bagian lainnya dari jasad korban.
“Kami geledah TKP (kos tersangka), kami temukan tulang dan serpihan tengkorak di balik laci lemari, dibungkus kantong plastik hitam,” jelasnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Minggu (7/9).
Menurut Fauzy, Alvi membungkus pecahan tulang korban dengan menggunakan 2 kantong plastik hitam. Dua kantong plastik ini berisi 239 pecahan tulang korban.
Adapun ukuran tulang korban yang ditemukan tersebut bervariasi, mulai dari 0,5×2 cm sampai 11,5×2 cm.
“Juga kami temukan gigi korban berjumlah 22 buah,” ungkapnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Sebelumnya, potongan tubuh manusia pertama kali ditemukan Suliswanto (30) di semak-semak Dusun Pacet Selatan pada Sabtu (6/9) sekira pukul 10.30 WIB. Saat mencari rumput, ia menemukan potongan telapak kaki kiri.
Hasil penyisiran polisi di semak-semak tersebut berhasil menemukan 65 potongan jasad manusia. 63 potongan berupa jaringan otot, lemak, kulit kepala, serta rambut. Ukuran rata-rata potongan tubuh manusia ini 17×17 cm. Panjang rambut rata-rata 14 cm.
Sedangkan 2 potongan lainnya berupa telapak kaki kiri dan telapak tangan kanan. Ukuran telapak kaki kiri 21 cm x 9 cm, pergelangan tangan kanan berukuran 16 cm x 10 cm. Sehingga total 65 potongan jasad manusia yang sejauh ini berhasil ditemukan polisi.
Artikel ini telah tayang di infoJatim, baca selengkapnya