Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) mendapat hak tunjangan rumah setiap bulannya. Tunjangan rumah anggota DPRD Sumut ini sebesar Rp 40 juta per bulan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur soal besaran hak keuangan dan administrasi anggota DPRD Sumut.
“Petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 tahun 2017 tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi Sumatera Utara,” demikian tertulis dalam peraturan yang dilihat, Senin (8/9/2025).
Dalam Pasal 15 Ayat 1 dijelaskan jika Pemprov Sumut belum dapat menyediakan rumah dinas, maka diberikan tunjangan rumah dinas kepada anggota DPRD Sumut. Tunjangan itu diberikan setiap bulannya.
Kemudian di Pasal 15 Ayat 2 disebutkan jika besaran tunjangan rumah dinas harus berdasarkan asas kepatutan hingga standar harga setempat. Besaran tunjangan rumah untuk anggota dewan ini pun dibagi berdasarkan statusnya.
Tunjangan rumah untuk Ketua DPRD Sumut sebesar Rp 60 juta, Wakil Ketua sebesar Rp 51 juta, dan anggota DPRD sebesar Rp 40 juta.
Ketua DPRD Sumut sendiri diketahui memiliki rumah dinas. Hal itu diketahui karena adanya penganggaran untuk renovasi rumah dinas Ketua DPRD Sumut senilai Rp 1,2 miliar di laman SiRUP LKPP Sumut.
Begitu juga untuk tunjangan transportasi juga diatur dan akan diberikan jika Pemprov Sumut belum mampu untuk memberikan mobil dinas. Tunjangan transportasi diberikan per bulan.
Pimpinan DPRD mendapat tunjangan transportasi sebesar Rp 22.660.000 per bulan. Sementara anggota DPRD Sumut sebesar Rp 19.580.000 per bulan.
Pimpinan DPRD Sumut sendiri diketahui mendapat telah mendapat mobil dinas. Namun untuk anggota DPRD Sumut, diketahui tidak mendapat mobil dinas.