Berbagai peristiwa dan kasus kriminal terjadi di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dalam sepekan terakhir. Ada dua kasus yang cukup menghebohkan, yakni penangkapan anggota DPRD Asahan soal judi sabung ayam dan anggota KPU yang digerebek bersama selingkuhannya.
Dua kasus itu cukup menarik perhatian masyarakat. Untuk lebih lengkapnya, berikut infoSumut rangkum penjelasan kedua kasus tersebut:
1. Anggota DPRD Asahan Tersangka Judi Sabung Ayam
Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto (42) ditangkap usai rumahnya digerebek petugas kepolisian terkait judi sabung ayam. Penggerebekan itu dilakukan di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, tepat di rumah Pajar, Minggu (20/4/2025).
“Iya, (rumah Pajar digerebek diduga soal sabung ayam), hari Minggu,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi saat dikonfirmasi infoSumut, Senin (21/4).
Saat penggerebekan itu, petugas kepolisian mengamankan delapan orang, termasuk Pajar. Ghulam menyebut saat penggerebekan itu, judi sabung ayam tersebut tengah berlangsung. Usai petugas datang, orang-orang yang tengah menyaksikan judi sabung ayam itu lalu langsung berupaya melarikan diri.
Mantan Kasat Reskrim Polres Simalungun itu mengatakan ada 23 sepeda motor yang tertinggal di lokasi usai ditinggal pemiliknya kabur. Selain itu, petugas juga mengamankan sembilan ekor ayam
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Pajar menjadi tersangka. Selain Pajar, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya, yakni Supilar alias SR (50) dan Suparmin alias SN (46). Mereka berdua ikut bermain taruhan dalam judi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka, yaitu tersangka PP, SR dan SN,” kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat konferensi pers, Selasa (22/4).
Sementara lima orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan dari lokasi, kata Afdhal, belum terbukti terlibat dalam judi sabung ayam itu. Alhasil, kelimanya belum bisa ditetapkan menjadi tersangka.
Afdhal belum memerinci soal omzet judi sabung ayam itu. Dia mengatakan pihaknya masih memburu empat pelaku lainnya untuk mengungkap hal tersebut.
Keempat pelaku itu adalah J, DO, A, dan DE. D berperan sebagai bandar, penyelenggara kegiatan dan wasit. Sementara DO dan A sebagai pemain judi, sedangkan DE lawan taruhan tersangka Supilar.
“Makanya kita harus dapat dulu yang DPO ini berapa besarannya,” jelasnya.
AKP Ghulam Yanuar mengatakan bahwa Pajar berperan sebagai penyedia tempat judi sabung ayam itu. Pajar dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara dua tersangka lainnya dijerat Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kalau dia (Pajar) memang penyedia tempat,” kata Ghulam.
Pajar Bantah
Pajar Prianto sendiri membantah terlibat dalam judi sabung ayam yang digerebek polisi di areal rumahnya di Kecamatan Air Joman. Pajar menyebut dirinya hanya melakukan jual beli ayam jago.
“Saya disitu jual beli ayam, mana yang bagus seharusnya kan tes dulu, bagus baru dijual,” kata Pajar saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Asahan.
Pajar mengaku tidak tahu-menahu soal judi sabung ayam yang di rumahnya itu. Dia berdalih bahwa rumahnya hanya dijadikan untuk mengetes kemampuan ayam jago yang akan dijualnya.
“Ngetes ayam mau dijual, ayam laga, saya bilang saya nggak judi. Saya penangkaran ayam dan usaha bagi saya, tempat itu untuk tes, karena harus lihat (kemampuan ayam), saya menjalankan usaha saya, jual belinya halal karena nggak ada judi di situ,” ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman berikut…
Penahanan Pajar Ditangguhkan
Penahanan Pajar ditangguhkan oleh penyidik Polres Asahan. “Iya, ditangguhkan (penahanan),” kata Ghulam saat dikonfirmasi infoSumut, Jumat (25/4).
Ghulam belum memerinci sejak kapan penahanan Pajar itu ditangguhkan. Namun, dia memastikan proses hukum yang menjerat Pajar itu tetap akan berproses. Dia menyebut ada beberapa pertimbangan, sehingga mereka menangguhkan penahanan Pajar.
“Tapi kasus tetap lanjut. Pertimbangan kami sudah terpenuhi, penilaian subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi tindak pidana,” jelasnya.
Sementara untuk dua tersangka lainnya, Ghulam menyebut bahwa keduanya memang tidak ditahan sejak awal karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Meski begitu, keduanya diberlakukan wajib lapor.
“Yang dua kan di bawah lima tahun ancaman hukumannya. Jadi, tidak bisa kita lakukan penahanan, tapi wajib lapor seminggu dua kali,” sebutnya.
2. Anggota KPU Nias Barat Kepergok Bareng Selingkuhan di Kamar
Anggota KPU Nias Barat inisial FID (38) ditetapkan menjadi tersangka usai kepergok tengah bersama wanita selingkuhannya inisial KR (34) di dalam kamar kos di Kota Gunungsitoli. Sebelum digerebek, keduanya mengaku telah sempat berhubungan badan.
Kasi Humas Polres Nias Aipda M Motivasi Gea mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Sudirman, Selasa (22/4) sekira pukul 10.30 WIB. Informasi kejadian itu pertama kali diterima pihak kepolisian melalui call center 110.
Usai digerebek, istri FID membuat laporan polisi. Setelah menyelidiki laporan itu, FID dan selingkuhannya ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya dijerat Pasal 284 tentang perzinaan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
“Sudah tersangka,” kata Aipda M Motivasi Gea, Rabu (23/4).
Belakangan, FID berdamai dengan istrinya, NG. NG lalu meminta agar kasus itu tidak diproses lagi.
“Sudah mengajukan untuk pencabutan laporan dengan melampirkan surat perdamaian dan dan tidak menuntut lagi perkara ini,” kata Motivasi saat dikonfirmasi infoSumut, Jumat (25/4).
Motivasi menyebut kasus itu merupakan delik aduan absolut yang mana pelapornya adalah istri pelaku. Oleh karena itu, penuntutan kasus tersebut tergantung kepada pelapornya.
“Ini delik aduan absolut, kita nggak bisa melarang (untuk mengajukan penghentian), kembali ke korban,” ujarnya.
Dia menyampaikan pihaknya tengah melengkapi berkas untuk penghentian penyidikan kasus tersebut. Jika telah lengkap, maka penuntutan kasus itu akan dihentikan.
“Kita sedang memproses permohonan itu, kita persiapkan segala sesuatu administrasinya, kita pasti mengabulkan. Otomatis dihentikan dan tidak diproses lagi,” pungkasnya.