Polres Nias akan menggugurkan status tersangka perzinaan yang disandang anggota KPU Nias Barat, FID (38). Status tersangka itu gugur karena FID telah berdamai dengan istrinya NG yang juga pelapor di kasus ini.
Kasi Humas Polres Nias Aipda M Motivasi Gea mengatakan NG, istri FID sudah mengajukan surat pencabutan laporan. Surat perdamaian antara yang ditandatangani FID dan NG ikut dilampirkan.
“Sudah mengajukan untuk pencabutan laporan dengan melampirkan surat perdamaian dan dan tidak menuntut lagi perkara ini,” kata Motivasi saat dikonfirmasi infoSumut, Jumat (25/4/2025).
Motivasi menyebut kasus itu merupakan delik aduan absolut yang mana pelapornya adalah istri pelaku. Oleh karena itu, penuntutan kasus tersebut tergantung kepada pelapornya.
“Ini delik aduan absolut, kita nggak bisa melarang (untuk mengajukan penghentian), kembali ke korban,” ujarnya.
Dia menyampaikan pihaknya tengah melengkapi berkas untuk penghentian penyidikan kasus tersebut. Jika telah lengkap, maka penuntutan kasus itu akan dihentikan.
“Kita sedang memproses permohonan itu, kita persiapkan segala sesuatu administrasinya, kita pasti mengabulkan. Otomatis dihentikan (gugur status tersangka) dan tidak diproses lagi,” pungkasnya.
Diketahui FID kepergok tengah bersama wanita selingkuhannya di dalam kamar. Keduanya mengaku telah sempat berhubungan badan sebelum digerebek itu.
Aipda M Motivasi Gea mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Sudirman, Selasa (22/4) sekira pukul 10.30 WIB. Informasi kejadian itu pertama kali diterima pihak kepolisian melalui call center 110.
Usai digerebek, FID dan selingkuhannya ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya dijerat Pasal 284 tentang perzinaan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
“Sudah tersangka,” kata Aipda M Motivasi Gea, Rabu (23/4).